Kematian Brigadir Nurhadi
Eksekutornya Jelas Lelaki, Reaksi Misri Saat Dijerat Empat Pasal Soal Kematian Brigadir Nurhadi
Dijerat empat pasal tentang pembunuhan, kubu Misri Puspita Sari melawan. Mereka yakin, pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi adalah pria.
SRIPOKU.COM - Dijerat empat pasal tentang pembunuhan, jalan Misri Puspita Sari untuk lepas dari status tersangka kematian Brigadir Nurhadi semakin terjal.
Saat ini, wanita cantik asal Jambi tersebut masih ditahan di Polda NTB.
Ia jadi tersangka bersama dua pecatan polisi yang pernah menjadi atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan.
Apalagi penambahan pasal ini setelah pengembalian berkas dari jaksa untuk segera dilengkapi.
Dalam petunjuknya jaksa meminta agar diterapkan pasal pembunuhan.
Pasca pengembalian berkas, Misri kembali diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik melontarkan dua pertanyaan pokok.
Salah satunya terkait dengan, apakah dirinya melihat Ipda Haris melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi, saat dia sedang bersantai di kolam yang ada di Villa Tekek, Gili Trawangan itu.
Misri pun menjawab tidak mengetahuinya, bahkan kata kuasa hukumnya Yan Mangandar isi perbincangan saat video call itupun tidak diketahui oleh Misri.
Yan mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut, Misri dikenakan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 tentang menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: Mengejutkan, LPSK Duga Misri Tersangka Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Ada yang Ajukan JC
"Sejak awal kami menilai penerapan pasal ini sudah rancu, karena tidak ada satupun perbuatan Misri yang menjurus kesana," kata Yan, Rabu (30/7/2025).
Total ada empat pasal sangkaan yang diterapkan kepada Misri, yakni pasal 351 ayat (3), pasal 359 juncto pasal 55, pasal 338 dan pasal 221 KUHP.
Yan mendukung penerapan pasal pembunuhan ini dilakukan oleh penyidik, karena melihat kondisi korban dan hasil autopsi.
Anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu bukan tewas karena dianiyaya, melainkan sengaja dibunuh.
Namun Yan menyayangkan penerapan pasal tersebut dilakukan kepada Misri, karena menurutnya tidak mungkin seorang perempuan bisa menganiaya korban dengan kejam seperti itu.
Kuasa hukum Misri ini juga meminta penjelasan lengkap terkait rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun sampai saat ini mereka belum juga ditunjukkan terkait rekam tersebut.
Kepada penyidik juga, kuasa hukum meminta agar semua komunikasi Misri dengan Kompol Yogi dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini untuk mengungkap keterlibatan Misri dalam kasus ini.
"Karena untuk mengetahui benar tidak M terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi," jelasnya.
Beberapa luka di tubuh Nurhadi diduga bukan semata-mata karena pukulan tangan kosong, melainkan ada aksesoris yang melekat di tangan pelaku pembunuhan ini.
Yan mengatakan, jika melihat luka di bagian kening dan pelipis Nurhadi besar kemungkinan di tangan pelaku itu ada semacam benda keras seperti cincin.
"Karena kalau mukul pakai tangan terkepal kecil kemungkinan bisa sampai luka robek," kata Yan.
Sehingga dia yakin, pelaku pembunuhan Nurhadi ini bukanlah seorang perempuan, melainkan laki-laki.
Terkuak Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kematian Brigadir Nurhadi, Rekonstruksi di NTB Jadi Tontonan Bule, Adegan 42 Jadi Kunci |
![]() |
---|
Jalan Misri Makin Terjal, Wanita Asal Jambi Dijerat Empat Pasal Berat Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Bertemu sang Ibu di Polda NTB, Kangen Adik |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 3 Orang Ajukan Perlindungan Hukum, Wakil Ketua LPSK Bersuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.