Motif Kematian Arya Daru

Polda Metro Jaya Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan unsur pidana dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru

Editor: adi kurniawan
Ist
KEMATIAN ARYA DARU - Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan unsur pidana dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru 

SRIPOKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan unsur pidana dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39).

Kesimpulan ini disampaikan setelah penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Kombes Wira Satya Triputra di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Penyelidikan kasus ini melibatkan beberapa unsur, termasuk Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Pusat Identifikasi (Pusident) Polri.

Wira menegaskan bahwa hasil penyelidikan sejauh ini tidak mengarah pada dugaan kejahatan.

Baca juga: Motif Lilitan Lakban di Kepala Arya Daru, Sempat Terekam CCTV Gelagat Aneh di Rooftop Kantor

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas kasur dengan posisi telentang, mengenakan kaus dan celana pendek.

Kepala korban ditemukan tertutup dan terlilit lakban berwarna kuning.

Kombes Wira juga meluruskan beberapa pemberitaan sebelumnya.

"Meluruskan dalam kesempatan ini, kami luruskan karena kemarin ada beberapa pemberitaan di media yang menyatakan bahwa tangannya terikat, bahwa faktanya pada saat ditemukan tangan korban tidak terikat tangan dan kaki tidak terikat," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kamar tempat korban ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam jumpa pers tersebut, polisi juga menunjukkan berbagai barang bukti terkait kasus kematian Arya Daru.

Di antaranya adalah sebuah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita' dengan sampul bergambar paspor hitam dan pulpen, serta nama Arya Daru Pangayunan tertera di atasnya.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone Samsung Notes 9, DVR merek HK vision, laptop merek Dell warna hitam, MacBook Air warna silver, pakaian menyerupai celana, empat buah flashdisk, satu SD card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sunblock/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.

Diplomat muda Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban, dengan posisi tubuh di atas tempat tidur dan pintu kamar terkunci dari dalam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved