Berita Viral

DAFTAR 8 Ketua Yayasan Diperiksa Terkait Aliran Dana CSR Bank Indonesia, Jubir KPK Angkat Bicara

“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Editor: pairat
Tribunnews.com
8 KETUA YAYASAN - Logo Bank Indonesia (BI) di kantor BI di Jakarta. Berikut daftar 8 ketua yayasan yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

SRIPOKU.COM - Berikut daftar 8 ketua yayasan yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan 8 ketua yayasan ini terkait aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pemeriksaan ketua yayasan ini digelar di Polres Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).

Dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemeriksaan terkait aliran penggunaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa? Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Berikut daftar 8 ketua yayasan yang diperiksa:

1. Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon.

2. Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.

3. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.

4. Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan.

5. Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

6. Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

7. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon.

8. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kab. Cirebon.

Budi mengatakan, hingga kini, yayasan yang diperiksa KPK hanya di wilayah Cirebon.

“Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perkara BI,” ujar dia.

KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Kantor OJK Ikut Digeledah, Kini Angkat Bicara

Akal-akalan Kasus Dana CSR BI

KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.

Penyaluran dana CSR BI ke yayasan ini atas rekomendasi anggota Komisi XI DPR RI.

 Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved