Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

MODUS Rozi Bunuh Bocah 6 Tahun di OKI, Iming-imingi Beli Jajanan dan Bawa Korban ke Kebun Rudapaksa

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
PELAKU PEMBUNUHAN DI OKI - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir dapat mengamankan Rozi Yanto (20) pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di OKI, Rania Dwi Putri (6) 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG - Berikut modus yang dilakukan Rozi Yanto (20), pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di OKI.

Sebelumnya korban Rania Dwi Putri (6) ditemukan tewas, dan mayatnya ditemukan di dalam area perkebunan karet Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengamankan Rozi Yanto (20) yang sama-sama warga setempat.

Saat dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan dari hasil penyelidikan intensif diketahui bahwa pelaku membujuk korban dengan dalih membelikan makanan ringan dan mencari pipet (sedotan).

SAMPAI DI RUMAH DUKA - Jenazah korban telah sampai di rumah duka di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Minggu (27/7/2025) siang.
SAMPAI DI RUMAH DUKA - Jenazah korban telah sampai di rumah duka di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Minggu (27/7/2025) siang. (Tribun Sumsel/Nando Davinchi)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 6 Tahun Hilang Ditemukan Tewas, Penculikan Anak Gegerkan Warga Pedamaran OKI

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan,"

"Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," katanya ditemui Sripoku.com di Mapolres OKI pada Minggu (27/7/2025) siang.

Tak berhenti sampai di situ, AKBP Eko mengatakan pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

"Pelaku ini sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban. Makanya pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet," 

"Saat itu pelaku melakukan aksinya dan mendekap mulut korban. Hingga akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Mendapati informasi temuan mayat wanita tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan saksi. 

"Tepat tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu bisa digagalkan," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.

Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, AKBP Eko menegaskan jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana. Ini tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved