Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas
MODUS Rozi Bunuh Bocah 6 Tahun di OKI, Iming-imingi Beli Jajanan dan Bawa Korban ke Kebun Rudapaksa
Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: pairat
SRIPOKU.COM KAYUAGUNG - Berikut modus yang dilakukan Rozi Yanto (20), pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di OKI.
Sebelumnya korban Rania Dwi Putri (6) ditemukan tewas, dan mayatnya ditemukan di dalam area perkebunan karet Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengamankan Rozi Yanto (20) yang sama-sama warga setempat.
Saat dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan dari hasil penyelidikan intensif diketahui bahwa pelaku membujuk korban dengan dalih membelikan makanan ringan dan mencari pipet (sedotan).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 6 Tahun Hilang Ditemukan Tewas, Penculikan Anak Gegerkan Warga Pedamaran OKI
Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan,"
"Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," katanya ditemui Sripoku.com di Mapolres OKI pada Minggu (27/7/2025) siang.
Tak berhenti sampai di situ, AKBP Eko mengatakan pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.
"Pelaku ini sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban. Makanya pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet,"
"Saat itu pelaku melakukan aksinya dan mendekap mulut korban. Hingga akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Mendapati informasi temuan mayat wanita tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan saksi.
"Tepat tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu bisa digagalkan," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.
Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, AKBP Eko menegaskan jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana. Ini tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Suasana Desa Menang Raya OKI Saat ini Aman dan Kondusif, Pasca Pembunuhan Rania Dwi Putri |
![]() |
---|
Misteri Pelajar di OKI Hilang Terkuak Berkat 'Petunjuk' Warga Kesurupan, Pesawat Nirawak Dikerahkan |
![]() |
---|
Pantaskah Pria di OKI yang Habisi Nyawa Pelajar di SD Dihukum Mati? Ini Kata Conie Aktivis di Sumsel |
![]() |
---|
Pantas Ibu Korban Sebut Pelaku Tak Gila, Cara Pemuda di OKI Habisi Nyawa Pelajar SD Bak Profesional |
![]() |
---|
Dua Pekan Sekolah, Rania Pergi Selamanya, Kesedihan Mendalam Selimuti SD Negeri 5 Pedamaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.