Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 34 Kurikulum 2013 Semester 1, Latihan Soal Uji Kompetensi

Siswa dapat menjadikan kunci jawaban ini sebagai referensi soal Uji Kompetensi PKN kelas 10 SMA halaman 34 Kurikulum 2013 sebagai tugas mandiri.

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Latihan Uji Kompetensi PKN kelas 10 SMA halaman 34 Kurikulum 2013 

SRIPOKU.COM - Simak ulasan kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 SMA halaman 34 Kurikulum 2013 semester 1.

Siswa dapat menjadikan kunci jawaban ini sebagai referensi latohan soal Uji Kompetensi PKN kelas 10 SMA halaman 34 Kurikulum 2013 sebagai tugas mandiri.

Berikut selengkapnya kunci jawaban Uji Kompetensi PKN kelas 10 SMA halaman 34 Kurikulum 2013, mengutip dari dari buku.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Contoh Soal Asesmen SAS/PAS PKN Kelas 10 SMA Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban

Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!

5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Jawaban:

1. Berikut jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Baca juga: Kisi-kisi Soal PAT/UKK PKN Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban

2. Berikut 6 karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
  4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
  6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

4. Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia, antara lain.

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

Baca juga: Dilengkapi Kunci Jawaban, Ini 25 Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester PKN Kelas 10 SMA/MA

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved