Polemik Ijazah Jokowi
UPDATE Jokowi Bawa Ijazah Aslinya ke Polresta Solo, dari SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan UGM
Jokowi tiba di Polresta Solo pukul 10.16 WIB, mengenakan kemeja putih dan sempat melambaikan tangan serta tersenyum ke arah awak media
SRIPOKU.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Solo sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu, pada Rabu (23/7/2025).
Didampingi tim kuasa hukum, Jokowi tiba di Polresta Solo pukul 10.16 WIB, mengenakan kemeja putih dan sempat melambaikan tangan serta tersenyum ke arah awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menyebutkan bahwa kliennya membawa dokumen lengkap ijazah asli, mulai dari tingkat SD hingga S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: JOKOWI Minta Tunda Pemeriksaan Dirinya Atas Kasus Ijazah Palsu Karena Alasan Ini, Ajukan Dua Opsi!
“Dalam hal ini Bapak juga membawa dokumen-dokumen, termasuk ijazah asli dari SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Firmanto di hadapan wartawan di Mapolresta Solo.
Ia menambahkan, keputusan apakah ijazah akan disita atau hanya diperiksa sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Tergantung penyidik nanti apakah akan dilakukan penyitaan atau hanya ditunjukkan. Yang pasti, Bapak akan terus menghargai proses hukum yang berlangsung dan kooperatif,” tegasnya.
Baca juga: FAKTA Mantan Rektor UGM yang Sempat Meragukan Ijazah Jokowi Lalu Tarik Pernyataannya, Ini Kata UGM
Laporan Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan
Diketahui, pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap empat laporan hukum yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah.
Salah satu laporan yang naik ke penyidikan adalah laporan Jokowi sendiri, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi dan perusakan informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan/atau Pasal 35, 51 UU ITE.
Tiga laporan lainnya berkaitan dengan dugaan:
- Penghasutan,
- Distribusi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, serta
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan kebohongan, yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Peningkatan status laporan ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana.
SOSOK Besar Beking Polemik Ijazah Dikuak, Jokowi Akui Citranya Diturunkan, Proses Hukum Berlanjut |
![]() |
---|
ISI Jokowi White Paper Karya Roy Suryo, Hasil Analisis Lengkap Penelitian Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
BERANI Sebut Jokowi Ketakutan, Dokter Tifa Sesumbar Didukung Masyarakat Perihal Ijazah: Salah Lawan |
![]() |
---|
Buku JOKOWI'S WHITE PAPER Karya Roy Suryo, dr Tifa & Rismon Selesai, Ceritakan Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
MAKIN PANAS, Roy Suryo Somasi Jokowi Sebut Fitnah 'Orang Besar' di Balik Polemik Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.