Istri Bunuh Suami di Banjar Ternyata Dibantu Kakak Ipar, Padahal Baru Menikah Satu Bulan

Terkuak sudah kelakukan sadis wanita berinisial FT (28) ketika menghabisi nyawa suaminya sendiri, DI. Jasad korban ditemukan mengenaskan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
DIBUNUH ISTRI - Ilustrasi mayat. Terkuak motif istri bunuh suami di Kabupaten Banjar. Ternyata, ia dibantu kakak ipar sekaligus kakak kandung dari korban. 

SRIPOKU.COM - Terkuak sudah kelakukan sadis wanita berinisial FT (28) ketika menghabisi nyawa suaminya sendiri, DI.

Ternyata, FT dibantu oleh kakak korban berinisial PP (34).

Korban dieksekusi di tepi Sungai Kuman, Dusun, Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

Peristiwa nahas berujung maut ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore WITa.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan motif istri bunuh suami di Paramasan karena cemburu.

Kejadian bermula saat korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja pendulangan emas di sungai di hutan. 

Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. 

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Marah Besar Dituduh Tukar Nyawa Suami Dengan Uang 400 Juta, Yakin Dibunuh

Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. 

Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

"Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”, " terang Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli.

Selain ada pemukulan kepada istri dari Korban, ketika cekcok, juga  ada perlakuan atau tindak kekerasan kepada anak pelaku (membuang anak ke sungai). 

"Benar, ada hal itu," terang Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli saat konferensi pers di Aula SAR, Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).

FT disebutkan sudah punya dua anak dari suami terdahulu.

Janda dua anak tersebut, diketahui baru menikah dengan korban DI sekitar satu bulan yang lalu.

Karena baru, Warga di Paramasan belum begitu kenal dengan korban yang diketahui meninggal dengan sadis tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi.

Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.

Karena perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) dan ke-3e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved