Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung
Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan pidana berat melanggar hukum militer sekaligus mencoreng citra institusi TNI.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer.
Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
Detik-detik Penembakan
Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.