Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan pidana berat melanggar hukum militer sekaligus mencoreng citra institusi TNI.

|
Editor: Odi Aria
Handout
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa Kopda Bazarsah terdakwa penembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung tewas jalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-  Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer.

Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
 

Detik-detik Penembakan

Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved