Berita Viral

PRIA Ini Tutupi Wajahnya dan Nekat Rampok Mertuanya Sendiri, Melawan Polisi Dapat 'Hadiah' 2 Peluru!

Pelaku bernama Indra Supomo alias Pomo harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati

Editor: Welly Hadinata
Tribun Medan
RAMPOK MERTUA- Indra Supomo alias Pomo (52) (kanan) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66), di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Minggu (13/7/2025) 

SRIPOKU.COM - Seorang pria di Medan nekat merampok dan menganiaya ibu mertuanya sendiri.

Dalam peristiwa itu, korban kehilangan kalung emas seberat 6 gram.

Korban juga mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat penganiayaan.

Kini pelaku telah diringkus oleh Polsek Medan Area.

Pelaku bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas.

Pelaku bernama Indra Supomo alias Pomo (52) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66).

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Jumat (11/7/2025) dini hari. 

Aksi keji ini dilakukan pelaku untuk melunasi utang judi.  

Baca juga: FAKTA Mantan Rektor UGM yang Sempat Meragukan Ijazah Jokowi Lalu Tarik Pernyataannya, Ini Kata UGM

Kronologi Kejadian

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, kejadian bermula saat korban bangun untuk melaksanakan Salat Subuh. 

 Tiba-tiba, Pomo menyergap dari belakang, mendorong, lalu membenturkan kepala Suryati ke lantai berkali-kali hingga tak sadarkan diri.  

“Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menghantamkan kepala korban berulang kali ke lantai hingga tak sadarkan diri,” jelas  Iptu Dian.

Akibat penganiayaan itu, Suryati mengalami luka lebam di punggung, leher, dan wajah. 

Bahkan Kalung emas seberat 6 gram miliknya hilang dibawa kabur pelaku. 

Suaminya M. Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar keributan tetapi mengira istrinya sedang bermimpi.  

Pomo menutup wajah dengan kain dan berusaha tidak bersuara agar tidak dikenali.  

Baru pada pukul 06.00 WIB, korban tersadar dan mendapati kalung emas di lehernya sudah raib.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan oleh anaknya, MHD Syukry Yasin, sebelum akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Medan Area.

Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak.

Baca juga: NASIB 4 Siswa di Tuban yang Rekam Ada Belatung di Menu MBG Lalu Videonya Viral, Dipanggil Guru BK

Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tembung.

Polisi berhasil menangkap Pomo di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7) dini hari. 

“Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan Indra Supomo alias Pomo di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya. 
  
Saat penangkapan, Pomo berusaha melawan dengan memukul petugas.

Polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.  

“Karena tindakan pelaku membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku hingga roboh ke tanah,” tegas Kapolsek.

Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Di hadapan petugas, Indra Supomo akhirnya mengakui perbuatannya. 

Dari pengakuannya, Pomo terdesak utang, ia menjual kalung korban seharga Rp5 juta untuk membayar utang kayu Rp3,5 juta dan utang judi Rp1,3 juta.

Sisa uangnya Rp200 ribu berhasil disita polisi.

“Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kayu kepada temannya bernama Daud senilai Rp3,5 juta dan membayar utang judi sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolsek.

Kata Kapolsek, modus pelaku adalah masuk dengan memanjat menggunakan tangga melalui jendela belakang rumah korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban, memukul bagian belakang kepala korban, dan membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali.

“Pelaku juga menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikitpun agar tidak dikenali.

 Ia memanfaatkan fakta bahwa mertua laki-lakinya dalam kondisi buta, sehingga tidak dapat melihatnya saat masuk dan melakukan aksinya,” ucap Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), satu buah celana jeans dan satu buah kemeja warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Pomo dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved