Berita OKU Timur

Baru Bebas Pria di OKU Timur Ditangkap Lagi Kasus Pembunuhan 4 Tahun Lalu di Acara Orgen Tunggal

Sebuah pesta hiburan rakyat di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, empat tahun silam, tiba-tiba berubah menjadi arena berdarah.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN -- Tersangka Dedi Candra memperagakan adegan penusukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan orgen tunggal yang digelar di Lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga, OKU Timur, Kamis (17/7/2025). 

Kini, Dedi Candra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tidak main-main, mencapai 15 tahun penjara.

β€œIni adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada kasus yang dibiarkan terlupakan. Keadilan untuk korban dan keluarganya adalah prioritas,” tutup IPDA Sudono, menegaskan upaya penegakan hukum yang tak mengenal batas waktu.

Bagi keluarga Sahrial, rekonstruksi ini bukan sekadar prosedur hukum. Ini adalah momen pahit di mana luka lama kembali terbuka, menyaksikan ulang adegan demi adegan yang mengingatkan pada momen tragis kehilangan orang tercinta.

Meski begitu, mereka berharap proses ini menjadi jalan terang menuju keadilan yang telah lama mereka nantikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved