Berita OKU Timur

Baru Bebas Pria di OKU Timur Ditangkap Lagi Kasus Pembunuhan 4 Tahun Lalu di Acara Orgen Tunggal

Sebuah pesta hiburan rakyat di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, empat tahun silam, tiba-tiba berubah menjadi arena berdarah.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN -- Tersangka Dedi Candra memperagakan adegan penusukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan orgen tunggal yang digelar di Lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga, OKU Timur, Kamis (17/7/2025). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Sebuah pesta hiburan rakyat di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, empat tahun silam, tiba-tiba berubah menjadi arena berdarah.

Pada Senin sore, 13 September 2021, Sahrial (47), warga Kota Negara, ditemukan tak bernyawa bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali dalam keributan di acara orgen tunggal.

Kini, setelah empat tahun berlalu, keadilan mulai menampakkan titik terang. Pelaku utama, Dedi Candra alias Raden Dedi (32), yang sempat buron, akhirnya berhasil dicokok oleh Tim Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Tangerang, pada Sabtu (14/6/2025), hanya berselang beberapa jam setelah Dedi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas I Tangerang atas kasus yang berbeda.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Sudono, Kanit Pidum Polres OKU Timur.

"Begitu mendapat informasi pembebasan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, meski waktu sudah berlalu," tegas Sudono, menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus lama.

Untuk menguak lebih dalam tragedi yang menimpa Sahrial, proses rekonstruksi kasus ini digelar di Lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga, pada Kamis (17/7/2025).

Dedi, dengan tangan terborgol, memperagakan 19 adegan berdarah. Adegan dimulai dari kehadirannya di lokasi acara hingga detik-detik penusukan keji terhadap korban.

Proses rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Jaksa Kejari OKU Timur Rio Rilo Satria, tim kuasa hukum tersangka, serta pihak keluarga korban yang turut hadir.

Rekonstruksi menjadi langkah krusial untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Ini untuk menguji dan menguatkan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan terang benderang," ungkap IPDA Sudono.

Tragedi ini bermula dari perselisihan kecil antara korban, Sahrial, dan pelaku kedua, Juli Karnain alias Reli (26). Adu mulut yang memanas itu berujung pada tindakan Juli yang memanggil Dedi.

anpa ampun, keduanya lantas menyerang Sahrial menggunakan senjata tajam. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh luka tusukan yang fatal.

Setelah kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Juli Karnain lebih dulu tertangkap dan kini tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian di Polresta Sleman, Yogyakarta.

Sementara itu, Dedi berhasil menghindari jeratan hukum selama empat tahun, hingga akhirnya nasib membawanya kembali ke tangan aparat setelah ia bebas dari penjara akibat kasus lain.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved