Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Bos Bukalapak Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Dicokok Saat Main dengan Anak

Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota karena tengah menderita gangguan jantung kronis.

Editor: Odi Aria
Dokumen Pribadi
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook. 

SRIPOKU.COM- Ibrahim Arief, seorang profesional teknologi dengan karier gemilang di sektor swasta dan pemerintahan, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Konsultan Kemendikbud ini ditetapkan tersangka terhadap Ibrahim dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), setelah sebelumnya ia sempat dijemput paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan saat bermain bersama anaknya. 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota karena tengah menderita gangguan jantung kronis.

"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemerikaaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan, untuk tahanan kota," tuturnya.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief diduga telah merencanakan pengadaan laptop ini bersama Nadiem Makarim sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

"(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022," ujar Abdul Qohar.

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

Lantas, seperti apa sosok, profil, dan rekam jejak Ibrahim Arief yang jadi tersangka ini? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Ibrahim Arief

Ibrahim Arief adalah pendiri perusahaan artificial intelligence (AI) bernama Asah AI.

Di Asah AI, ia saat ini menjabat sebagai Co Founder dan CTO.

Dilansir dari akun LinkedIn Ibrahim Arief, pria yang akrab disapa Ibam ini telah berpengalaman di bidang teknologi selama 15 tahun.

Dalam kariernya, Ibrahim pernah menjadi Vice President (VP) di Bukalapak, sebuah e-commercer di Indonesia.

Ia bergabung dengan Bukalapak pada tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved