Berita Prabumulih

Andika Warga PALI Diringkus Tim Tekap Satreskrim Polres Prabumulih

Andika (37) warga Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ditabgkap Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri motor.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
handout
PENCURI MOTOR - Andika (37) warga Kabupaten PALI merupakan tersangka pencuri motor saat di Satreskrim Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di parkiran kos-kosan di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muaradua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Andika (37)warga Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain 1 unit motor Honda Supra X 125 hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dipakai untuk bobol motor, 1 buah helm honda dan 1 buah jaket warna hitam.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih.

Informasi menyebutkan,  Andika ditangkap polisi atas laporan Arief Supriatna (48) warga Diamond Residence Ciputat Timur kota Tangerang Selatan ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya Arief mengaku pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB saat hendak pergi ke masjid untuk salat subuh kemudian melihat Motor Honda Supra X 125 warna Violet Hitam B 6135 WFQ milik pelapor yang terparkir di parkiran Kost sudah tidak ada.

Padahal motor dalam keadaan terkunci stang, setelah itu pelapor memanggil temannya Edwin Sumoaji dan Edwin juga melihat motor miliknya dalam keadaan terkunci juga hilang.

Mendapat laporan itu, Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.00 WIB mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Dusun II Desa Kemang Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Tekab Prabu, dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum Polres Prabumulih Ipda Sucipto SH langsung menuju ke lokasi.

"Pelaku kami amankan di Pali, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim mengatakan akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (eds)
 
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved