Kematian Brigadir Nurhadi

Siapa Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi? Jaksa Kembalikan Berkas Kompol Yogi Cs

Jaksa sebut berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan polisi masih jauh dari kata sempurna. Sebab itu, kini sudah dikembalikan.

Editor: Refly Permana
dok polisi via kompas.com
DITEMUKAN TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang ditemukan tewas di Gili Trawangan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. Hingga berkas diserahkan ke jaksa, pelaku utama kematiannya masih belum terungkap. 

SRIPOKU.COM - Update kasus kematian Brigadir Nurhadi. Hingga Selasa (15/7/2025), siapa pelaku utama dan modus operandinya masih terus disorot publik.

Penyidik dari Polda NTB sudah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejati NTB.

Namun, berkas tersebut dikembalikan sehingga proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi masih belum lanjut ke tahapan selanjutnya.

Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Ketiga anggota Polri ini ditemani dua wanita bernama Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.

Pasca kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta Misri ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Motif 3 Tersangka Bunuh Brigadir Nurhadi Tak Terlihat di Berkas Perkara, Kajati NTB Sebut soal Pasal

Berkas Dikembalikan

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon dikonfirmasi, Senin (14/7/2025) mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTB.

Diungkapkannya, berkas dari penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna.

Enen mengatakan, jaksa belum menemukan motif dan modus dalam berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi.

"Kami tidak melihat dalam berkas itu motif dan modus apakah itu pembunuhan itu terkait apa belum ada," kata Enen, mengutip BanjarmasinPost.id.

Pihak jaksa juga belum melihat benang merah uraian kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

"Banyak (petunjuk) karena di situ kami juga belum melihat benangnya uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhannya itu apa, itu belum ada sampai sekarang," kata Enen.

Salah satu petunjuk jaksa adalah untuk menambah pasal-pasal tentang tindak pidana pembunuhan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved