Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Klaim Terancam, Hakim: Kok Nggak Kena
Oknum TNI ini mengaku diserang tiga polisi saat menggerebek arena sabung ayam di Way Kanan. Hakim penasaran: kok nggak ada yang kena?
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kopda Bazarsah bersikeras membela diri saat memberikan keterangan ke hakim militer Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
Terdakwa yang terlibat kasus oknum TNI tembak polisi di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung ini mengatakan ketiga korban menyerangnya dengan rentetan tembakan senjata api.
Ia menembak ketiga polisi karena merasa terancam dan merasa ditembaki saat penggerebekan.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.
Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.
"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya knm tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara," ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.
Baca juga: Kapal Nelayan Sungsang Ditembaki Diduga Kapal TNI AL di Perairan Birik, Lanal Palembang Turun Tangan
Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.
Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.
"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi disana kan menjalani tugas," tutur hakim.
"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.
Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.
"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.