NASIB Guru Honorer Nangis 7 Tahun Ngajar Tak Diangkat Jadi PPPK, Gajinya Rp 30 Ribu Per Jam

Seorang guru honorer asal Bengkulu sudah mengajar selama 7 tahun namun tak kunjung diangkat menjadi PPPK ngadu ke DPR RI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
GURU HONORER - Momen seorang guru honorer asal Bengkulu menangis di hadapan anggota DPR RI karena sudah mengajar selama 7 tahun namun tak kunjung diangkat menjadi PPPK ngadu ke DPR RI 

"Kalau misalnya dapatnya 18 jam, dikalikan Rp 30.000, cuma Rp 540.000, Bu. Bagaimana nasib kami, Bu? Kami kecewanya kenapa tidak semua (kategori guru honorer) diangkat," pintanya.

"Mohon perjuangkan kami, Bu. Izinkan kami, Bu, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh, Bu, asalkan punya kejelasan karier kami," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati yang menjadi pemimpin rapat menyampaikan akan menampung usulan tersebut.

MY Esti juga menyebut bahwa dirinya memahami karena pernah menjadi guru honorer.

"Njih, matur nuwun (baik, terima kasih). Sudah kami tangkap. Saya juga guru honorer dulu, jadi saya tahu. Terima kasih untuk perjuangannya selama ini," tutur MY Esti.

Sementara itu, status honorer R4 di instansi pemerintah bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes pada 2025 ini.

Terdapat jalur khusus untuk pengangkatan R4 yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapat status yang jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

Di antara syaratnya, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.

Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.

Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.

Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?

  • Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
  • Usia maksimal 56 tahun
  • Pendidikan minimal D3 atau S1
  • IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
  • Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved