Berita OKU Selatan

PEJABAT di OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Bikin Atlet Jadi Korban, Ini Identitasnya!

DAR menyusul Kepala Dispora berinisial AI, yang lebih dulu terjerat kasus serupa terkait pengelolaan anggaran tahun 2023.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul
PENETAPAN TERSANGKA BARU -- foto Gedung Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang kini menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Dispora setempat, Sabtu (12/07/2025). Dua pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret anggaran ratusan juta rupiah. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA – Harapan membangun prestasi olahraga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercoreng.

Skandal korupsi yang menyeret Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kini memasuki babak baru, dengan ditetapkannya Deni Ahmad Rifai (DAR), Kabid Peningkatan Prestasi Dispora, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

DAR menyusul Kepala Dispora berinisial AI, yang lebih dulu terjerat kasus serupa terkait pengelolaan anggaran tahun 2023.

"DAR kami tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan panjang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan pada 1 Juli 2025," ujar David Lafinson Sipayung, Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Dana Rp913 Juta Diselewengkan, Atlet Jadi Korban

Menurut David, penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, pembelian peralatan olahraga, serta kegiatan peningkatan prestasi lainnya.

Berdasarkan audit APIP, nilai kerugian negara mencapai Rp913.368.434.

"Perbuatan ini dilakukan para tersangka selama tahun anggaran 2023, dengan modus manipulasi pengelolaan anggaran," jelas David.

Belum Ditahan, Tapi Dijerat UU Tipikor

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Deni Ahmad Rifai belum ditahan.

Kejaksaan menyebut DAR masih kooperatif dan menunjukkan itikad baik selama penyidikan berlangsung.

DAR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kekecewaan Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan gelombang kekecewaan dari masyarakat.

Pasalnya, anggaran yang besar seharusnya dapat membuka peluang bagi generasi muda OKU Selatan untuk berprestasi di kancah olahraga daerah hingga nasional.

"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang dirampas, tapi juga masa depan para atlet," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat berharap, penyidikan tidak berhenti pada dua nama. Dugaan adanya jaringan korupsi lebih luas di internal Dispora patut diusut tuntas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved