Berita PALI

PRIA Ini Bikin Heboh di Pasar Pendopo PALI, Bawa Pisau Daging Sepanjang 30 Cm, Ini Penyebabnya!

Seorang pria bernama Antoni (37) ditangkap polisi setelah mengamuk dan mengancam seorang ibu rumah tangga dengan pisau daging sepanjang 30 centimeter

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
TERSANGKA DIAMANKAN – Antoni (37) diamankan Satreskrim Polres PALI usai mengancam seorang ibu rumah tangga dengan pisau di Pasar Inpres, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Selasa (8/7/2025). Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan itu, turut diamankan sebilah pisau daging sebagai barang bukti. 

SRIPOKU.COM, PALI – Suasana di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak ricuh pada Senin (30/6/2025) sore.

Seorang pria bernama Antoni (37) ditangkap polisi setelah mengamuk dan mengancam seorang ibu rumah tangga dengan pisau daging sepanjang 30 centimeter.

Kejadian bermula saat korban, Rika Mulyani (22), warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, mendatangi pasar bersama rekannya untuk menagih utang senilai Rp2 juta kepada Ida, istri Antoni.

Namun, bukannya dilunasi, korban justru hanya diberi uang Rp20 ribu yang bahkan dilempar ke arahnya. Cekcok mulut pun tak terelakkan.

“Pelaku melihat keributan itu dan langsung tersulut emosi. Ia mendatangi korban sambil membawa pisau daging dan mengancam akan melukai korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: PRIA Ini Lagi Duduk Santai di Warkop, tak Berkutik Dikepung Polisi Polres PALI, Ini Kejahatannya!

Menurut AKP Nasron, Antoni melontarkan kalimat bernada ancaman sambil mengacungkan pisau di hadapan korban dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Kesahlah awak budak, kagi ku kapak! (Bawalah orang, nanti aku bacok)” teriak pelaku, yang membuat korban panik dan segera menjauh.

Merasa terancam, Rika melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B-199/VI/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.

Tak butuh waktu lama, Antoni berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: PETANI di PALI Ini Jadi Pengedar Narkoba, Kelabui Polisi Simpan Paket Siap Jual di Dalam Celana

“Barang bukti berupa satu bilah pisau daging berwarna silver kehitaman telah diamankan. Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Antoni dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa untuk kelanjutan proses hukum.

“Kami menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau ancaman di ruang publik. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nasron.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan di ruang publik hanya akan memperburuk keadaan, bukan menyelesaikan masalah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved