Kematian Brigadir Nurhadi

Fakta M Teman Wanita Kompol Yogi di Gili Trawangan, Anak Yatim Berprestasi, Kini Terlibat Pembunuhan

Fakta M teman wanita Kompol Yogi di Gili Trawangan saat Brigadir Nurhadi tewas. M kini tersangka bersama Yogi dan seorang polisi lainya.

Editor: Refly Permana
tribunlombok
TEMAN WANITA - Misri, teman wanita Kompol Yogi, yang jadi salah satu tersangka kematian Brigadir Nurhadi. Menurut keluarga Kamis (10/7/2025), masa kecilnya ia dikenal perempuan berprestasi. 

SRIPOKU.COM - Selain keberadaan dua perwira Polri, Misri Puspita Sari (24) telahn menghadirkan cerita tersendiri dari kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Pihak keluarga maupun tetangga yang mengenal wanita asal Provinsi Jambi itu kaget akan dugaan keterlibatan M terhadap kematian Brigadir Nurhadi.

Terlebih, semasa kecil hingga remaja, M dikenal sebagai sosok berprestasi di sekolah.

Sejauh ini, dari penyelidikan penyidik Polda NTB, sudah ditetapkan tiga tersangka kematian anggota Propam Polda NTB tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan atasan almarhum Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Satu tersangka lainnya adalah wanita bernama Misri Puspita atau M.

Mengutip Kompas.com, masa kecil M dihabiskan di Kelurahan Legok, Danau Sipin.

Pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Kompas.com menemukan rumah masa kecil M yang terletak di tepi jalan. 

M tinggal di rumah tersebut sejak kecil hingga lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersama orangtua dan lima saudara kandung. 

Setelah kematian ayahnya, M dan keluarganya memutuskan untuk pindah dari rumah kontrakan tersebut. 

Meskipun demikian, nama M masih dikenal oleh warga sekitar. 

"Iya, dulu pernah tinggal di sini, tapi sudah lama pindah," kata U, salah satu tetangga M. 

RA, anggota keluarga yang diwawancarai, mengaku mengetahui keterlibatan M dalam dugaan pembunuhan tersebut melalui berita di media sosial. 

Ia mengaku kaget begitu mendengar pemberitaan tentang M dari YouTube anaknya.

RA menambahkan, M dikenal sebagai sosok yang berprestasi dan baik selama di sekolah.

Namun, ia mengaku tidak ingin banyak berkomentar mengenai peristiwa tersebut, mengingat ibunya juga tidak pernah terbuka tentang hal itu. 

"Saya ada ketemu (ibu M), tapi dia tidak pernah cerita, dan saya juga gak bisa banyak bicara," tambahnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan perhatian publik terhadap M dan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi semakin meningkat.

Baca juga: Peran M Teman Wanita Kompol Yogi di Gili Trawangan, Tegur Brigadir Nurhadi Ganggu Teman Ipda Haris

Klarifikasi M

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menceritakan bahwa Misri datang ke vila tersebut atas undangan Kompol Yogi.

"Kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," kata Yan seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia diminta menemani Yogi dari tanggal 16 sampai 17 April 2025.

Antara Misri dan Yogi memang selama ini saling kenal. 

Tiba-tiba suatu ketika, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri.

Yogi mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemaninya berpesta di Kolam berenang Villa Privat.

Percakapan berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.

"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok.

Tarif Misri untuk menemani Yogi selama satu malam adalah Rp 10 juta.

Misri pun berangkat dari Bali ke Lombok menggunakan kapal cepat di Pelabuhan Senggigi pada Rabu 16 April 2025. 

Di sana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.

"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, kepada kumparan, Selasa (8/7/2025).

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok. 

"Dengan kesepakatan, semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.

Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi. "Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.

Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi. 

Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya.

Selain itu Misri juga ketitipan disuruh membeli obat penenang bernama Riklona oleh Kompol Yogi.

Yogi memberi uang Rp 2 juta pada Misri untuk membeli obat tersebut.

Malamnya mereka semua kumpul di vila, mengonsumsi obat yang dibawa Misri seorang satu butir ditambah ekstasi dari Yogi seorang setengah butir.

"Mengonsumsi pil riklona dan ekstasi," kata Yan.

Dalam kondisi terpengaruh obat terlarang, Brigadir Nurhadi mendekati Melanie Putri.

Akibat ulahnya itu Nurhadi ditegur Misri agar tidak mendekati teman wanita Haris.

Melanie dan Haris kembali ke kamar hotel.

Sementara Nurhadi masih berendam di kolam. Dan Misri duduk di pinggir kolam.

Misri juga sempat merekam Nurhadi dalam video berdurasi 7 detik pada 19.55 Wita.

Setelah itu Misri Puspita Sari ke kamar mandi selama kurang lebih 20 menit.

Keluar dari kamar mandi Misri mengaku baru mengetahui kondisi Nurhadi di kolam.

Baca juga: Sosok M Teman Wanita Kompol Yogi, Sempat Tegur Brigadir Nurhadi Saat Pesta di Gili Trawangan

Kronologi Kematian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan. 

Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.

“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.

Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.

Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.

“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.

Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.

Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.

“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved