Berita Palembang

Modus Baru Curanmor di Palembang, Pelaku Pura-pura Minta Antar ke Minimarket Motor Korban Dirampas

EG ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak kejahatannya.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PELAKU CURANMOR DITANGKAP- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), EG (23) di kediamannya pada Minggu malam (6/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), EG (23) di kediamannya pada Minggu malam (6/7/2025).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasub Opsnal Pidum, Ipda Popay.

EG ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak kejahatannya.

Kejadian bermula pada Kamis dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 02.40 WIB. Korban, Ledy Candana Saputra (18), saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, ia dihampiri oleh tiga pria tak dikenal di kawasan Jalan Riau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.

Ketiga pelaku meminta korban untuk mengantar mereka ke Alfamart dengan alasan membeli rokok. Niat baik korban justru dimanfaatkan oleh pelaku.

Salah satu pelaku memaksa mengambil alih kemudi sepeda motor dan terus berkendara tanpa henti, berkeliling hingga ke kawasan Kambang Iwak Kecil.

"Setibanya di Jalan Riau, pelaku menghentikan motor dan memaksa korban turun.

Saat korban berusaha mencabut kunci motor, pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Rabu (9/7/2025).

Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5981 AEP.

Menurut Andrie, pelaku EG melakukan aksi curas tersebut bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

"Motifnya meminta tolong untuk diantar, lalu menguasai kendaraan dan mengancam korban dengan senjata tajam. Saat ini dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran tim kami," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos hitam merek X-Eight dengan list biru-putih-merah, serta satu buah celana boxer warna hitam bergaris putih.

Atas perbuatannya, EG dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved