BSU 2025

4 Cara Cek NIK BSU 2025 di Pospay, JMO, Situs Jamsostek hingga Kemnaker

Inilah 4 cara cek NIK BSU 2025 yang telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima, melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri

Editor: adi kurniawan
Istimewa
CEK PENERIMA BSU - Inilah 4 cara cek NIK BSU 2025 yang telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima, melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri 

SRIPOKU.COM -- Inilah 4 cara cek NIK Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima, Selasa (8/7/2025).

Penyaluran masih akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi data.

BSU 2025 disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan dilakukan lewat rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Di tahap berikutnya, pemerintah juga akan mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Pekerja yang masuk dalam mekanisme ini bisa melakukan pengecekan status pencairan lewat aplikasi Pospay.

Baca juga: Arti Status BSU Masih Cek Secara Berkala, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pencairan tahap pertama BSU 2025 telah rampung. 

Adapun tahap kedua telah dimulai sejak awal Juli.

Sementara itu, pencairan tahap ketiga akan dilakukan setelah tahap kedua selesai.

Cara cek NIK BSU 2025

Bagi pekerja atau honorer yang belum menerima BSU, Kemnaker menyediakan empat kanal untuk mengecek status penerima bantuan ini.

Seluruh kanal bisa diakses secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut empat cara cek NIK BSU 2025, dikutip dari Kompas.com.

1. Cek NIK BSU via Aplikasi PosPay

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved