Arti Status BSU Masih Cek Secara Berkala, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

Hasil pengecakan status BSU bertuliskan NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
BSU TAHAP 2- Ilustrasi BSU. Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 akan segera cair, ini penjelasan Kemnaker. 

SRIPOKU.COM -- Penasaran terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU) status yang terlihat saat melakukan cek.

Oleh sebab itu beramai-ramai warga melakukan cek BPJS Ketenagakerjaan.

Satu di antaranya status NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Perlu dipahami terkait status tersebut, supaya tidak salah dalam memahami.

Berikut penjelasan terkait status tersebut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima. 

Pengecekan NIK pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id

Setelah melakukan pengecekan, pekerja/buruh akan mendapat notifikasi yang menunjukkan status penerima BSU atau pencairan dana.

Lantas, apa arti jika status BSU masih calon penerima dan diminta cek secara berkala? 

Arti Status BSU Masih Cek secara Berkala

Salah satu contoh hasil pengecakan status BSU bertuliskan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai status BSU yang masih cek secara berkala. 

Melalui kolom komentar dalam unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, status tersebut menunjukkan bahwa pekerja/buruh telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. 

 Namun, Kemnaker mengatakan pencairan BSU dilakukan secara bertahap. 

"Kalau statusnya "Sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU. Cek berkala," artinya NIK Rekan sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved