Berita OKI
PRIA Ini Sembunyi di Rumah Warga Tengah Kebun Tebu, tak Berkutik saat Dikepung Polisi Teluk Gelam
Pelaku yang diketahui bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Modus meminjam motor untuk pergi ke rumah pacar, seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) justru menggelapkan kendaraan tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Korban dalam kasus ini adalah Ferdy Satria (20), seorang operator alat berat asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI.
Ia harus merelakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2845 BAB, dibawa kabur oleh pelaku.
Modus: Pura-pura Meminjam Motor
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang bersama dari tempat kerja pada Sabtu pagi, 1 Februari 2025.
“Saat berada di Jalan Poros Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, pelaku menyuruh korban berhenti. Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan ingin mampir ke rumah pacarnya,” terang Iptu Rizal, Sabtu (5/7/2025).
Korban yang tidak menaruh curiga menunggu di lokasi. Namun, setelah berjam-jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, Ferdy akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Gelam.
Pelaku Diringkus di Kebun Tebu
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di tengah kebun tebu di Kecamatan Lempuing Jaya.
“Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, Istanto mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban berhasil diamankan dan turut dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam bersama pelaku.
Terancam Pasal Penggelapan
Atas perbuatannya, Istanto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan,” tutup Iptu Rizal.
kasus penggelapan
Kasus Penggelapan Motor
Berita OKI
Polsek Teluk Gelam Resor OKI
Kapolsek Teluk Gelam Iptu Muhammad Rizal
AKP Ujang Asnawi Dapat Sapi dari Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, 36 Tahun 11 Hari Jadi Polisi |
![]() |
---|
Kisah Haru Ruqhayah, Balita 4 Tahun Tanpa Anus di OKI, Akhirnya Dioperasi di RSMH Palembang |
![]() |
---|
LAKA Maut di Jalintim Kayuagung OKI, Honda Beat dan Yamaha Nmax Adu Kambing, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
Tangis Haru Ibu Murni Rumah Nyaris Roboh Diterjang Angin di Pedamaran, Kini Dibangun Layak Huni |
![]() |
---|
PRIA Ini tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Satu Malam Bikin 2 Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Jejawi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.