Berita OKI

PRIA Ini Sembunyi di Rumah Warga Tengah Kebun Tebu, tak Berkutik saat Dikepung Polisi Teluk Gelam

Pelaku yang diketahui bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi (Handout)
DIAMANKAN POLISI - Istanto (43) pelaku kasus penggelapan motor yang kini diamankan petugas di Mapolsek Teluk Gelam OKI 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Modus meminjam motor untuk pergi ke rumah pacar, seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) justru menggelapkan kendaraan tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Korban dalam kasus ini adalah Ferdy Satria (20), seorang operator alat berat asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI.

Ia harus merelakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2845 BAB, dibawa kabur oleh pelaku.

Modus: Pura-pura Meminjam Motor

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang bersama dari tempat kerja pada Sabtu pagi, 1 Februari 2025.

“Saat berada di Jalan Poros Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, pelaku menyuruh korban berhenti. Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan ingin mampir ke rumah pacarnya,” terang Iptu Rizal, Sabtu (5/7/2025).

Korban yang tidak menaruh curiga menunggu di lokasi. Namun, setelah berjam-jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, Ferdy akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Gelam.

Pelaku Diringkus di Kebun Tebu

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di tengah kebun tebu di Kecamatan Lempuing Jaya.

“Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, Istanto mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.

Barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban berhasil diamankan dan turut dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam bersama pelaku.

Terancam Pasal Penggelapan

Atas perbuatannya, Istanto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan,” tutup Iptu Rizal.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved