Berita Nasional
FAKTA Bos Sritek Dinyatakan Pailit, Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumahnya, Pengacara Sebut Ini!
Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto.
SRIPOKU.COM - Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin, 30 Juni 2025.
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, menurut dia, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik karena menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.
“(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Calvin.
Baca juga: PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Ini Asal Sumbernya!
Kemudian, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp 2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.
“Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” katanya.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada 30 Juni 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, penyidik menyita satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Sehingga total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2 miliar.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Baca juga: FAKTA Mantan PNS Ini Terima Setoran Rp 15 Miliar Uang Tutup Mulut Situs Judol, Pernah Lapor Menteri!
Pengeledahan Lain dan Kasus
Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex.
Pertama, rumah AMS yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah handphone yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Kedua, penyidik menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS.
Namun, dari penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.
Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
Kemudian, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serta, PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.
Pada Selasa, 1 Juni 2025, penyidik juga tengah menggeledah kantor Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800,.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
berita nasional
Sritex
Bos Sritex
PT Sri Rejeki Isman (Sritex)
Iwan Kurniawan Lukminto
Calvin Wijaya
Jampidsus Kejagung
Penyidik Kejagung
Puluhan Siswa TK & SD di Bengkulu Keracunan Massal Usai Makan Bergizi Gratis: Saya Langsung Muntah |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo 'Kantongi' Nama Jenderal dan Mantan Jenderal yang Bekingi Tambang, Saya Ini Senior! |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo yang Geram dan Cari Sampai Dapat Sejumlah Pengusaha Serakah 'Bermain' Beras dan Jagung |
![]() |
---|
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.