Berita Nasional

FAKTA Bos Sritek Dinyatakan Pailit, Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumahnya, Pengacara Sebut Ini!

Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto.

Editor: Welly Hadinata
Dokumen Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025). 

SRIPOKU.COM - Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin, 30 Juni 2025.

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, menurut dia, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik karena menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.

“(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Calvin.

Baca juga: PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Ini Asal Sumbernya!

Kemudian, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp 2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.

“Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” katanya.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada 30 Juni 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Selain itu, penyidik menyita satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Sehingga total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2 miliar.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi. 

Baca juga: FAKTA Mantan PNS Ini Terima Setoran Rp 15 Miliar Uang Tutup Mulut Situs Judol, Pernah Lapor Menteri!

Pengeledahan Lain dan Kasus 

Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex.

Pertama, rumah AMS yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved