Berita OKI
BPN OKI Targetkan 1.500 Sertifikat Tanah Masyarakat dan 100 Aset Pemda di 2025
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengakselerasi program sertifikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
"Masyarakat tetap wajib memenuhi syarat seperti surat tanah, identitas diri, dan objek tanah yang disyaratkan harus jelas," sebutnya.
Selain itu, Riko juga menghimbau masyarakat yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tidak menggunakan jasa calo. Ia menekankan agar masyarakat mengurus secara mandiri dengan mendatangi langsung loket pelayanan kantor BPN OKI.
"Tujuannya menghindari pungli dan hal yang tidak diinginkan. Memang sebaiknya mengurus sendiri sertifikat melalui loket pelayanan yang telah disediakan," pungkasnya.
Tidak hanya sertifikat tanah masyarakat, target sertifikasi aset Pemda OKI juga meningkat pada tahun 2025. BPN OKI menargetkan 100 bidang tanah dan bangunan milik Pemda untuk disertifikasi.
Saat ini, sekitar 30 aset Pemda sudah mulai dikerjakan, terdiri dari sekolah dasar, SMP, pustu, puskesmas, sekolah rakyat, dan lain sebagainya.
"Kami hanya menunggu pihak Pemda yang ingin mengajukan aset dan komunikasi dengan Pemda terjalin dengan bagus," ujar Riko.
Dalam prosesnya, BPN OKI menghadapi beberapa kendala, baik internal maupun eksternal.
"Sebagian warga ketakutan dengan pajak tanah yang akan diperiksa, serta adanya tanah warisan yang belum dibagi menjadi sertifikat. Apalagi beberapa warga tidak memiliki kelengkapan surat tanah yang akan dibuat sertifikat," urai Riko.
SUASANA Malam Hari di Desa Margo Bakti Mesuji OKI Sontak Terang Bikin Warga Panik, Ini yang Terjadi! |
![]() |
---|
Petani OKI Naik Kelas, Membedah Jurus Jitu Menaklukkan Pestisida Secara Aman dan Bijak |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Pemkab OKI Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kayuagung |
![]() |
---|
Pangkas Jarak, Program Jemput Bola Bupati OKI Bawa Layanan Publik Hingga ke Mesuji Makmur |
![]() |
---|
Antrean Panjang Warga Mengurus SKCK di Polres Ogan Komering Ilir untuk Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.