Berita OKI
BPN OKI Targetkan 1.500 Sertifikat Tanah Masyarakat dan 100 Aset Pemda di 2025
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengakselerasi program sertifikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengakselerasi program sertifikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk tahun 2025, BPN OKI menargetkan penerbitan 1.500 sertifikat tanah bagi masyarakat, selain juga berupaya mensertifikasi 100 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menekan potensi konflik antar warga.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN OKI, Eriko Romadhona, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, 2024, pihaknya telah berhasil menerbitkan 3.300 sertifikat melalui program PTSL.
"Bersyukur semuanya terealisasi dan hampir seluruh kecamatan ada atau semua menyebar," kata Riko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025) sore.
Meskipun target tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024 (3.300 sertifikat) dan 2023 (10.134 sertifikat), Riko menegaskan bahwa jumlah target setiap tahun ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kita hanya menjalankan program saja. Sertifikat tanah ini juga menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara hukum," ujarnya.
Ribuan target sertifikasi tanah masyarakat ini akan tersebar di 34 desa yang masuk dalam program PTSL tahun 2025.
Desa-desa tersebut meliputi Kecamatan Tulung Selapan, Pampangan, Mesuji Raya, Mesuji, Lempuing, Lempuing Jaya, dan Kayuagung.
Hingga Juni 2025, tercatat 667 sertifikat tanah telah diterbitkan dan prosesnya akan terus berjalan hingga akhir tahun.
"Kami estimasikan sekitar bulan Oktober 2025 selesai sepenuhnya. Setiap hari petugas pengukuran dan teknis mengerjakan di lapangan," sambung Riko.
Dalam pelaksanaannya, BPN OKI juga aktif memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang terpilih menjadi program PTSL.
"Hari ini pegawai kami juga sedang gelar penyuluhan dan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri OKI kepada masyarakat Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang," tambahnya.
Riko menjelaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah secara reguler nilainya cukup besar tergantung pada luasan tanah.
Namun, untuk kegiatan PTSL, biaya tersebut telah disubsidi oleh pemerintah mulai dari pengurusan hingga pengukuran, sehingga digratiskan bagi masyarakat.
SUASANA Malam Hari di Desa Margo Bakti Mesuji OKI Sontak Terang Bikin Warga Panik, Ini yang Terjadi! |
![]() |
---|
Petani OKI Naik Kelas, Membedah Jurus Jitu Menaklukkan Pestisida Secara Aman dan Bijak |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Pemkab OKI Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kayuagung |
![]() |
---|
Pangkas Jarak, Program Jemput Bola Bupati OKI Bawa Layanan Publik Hingga ke Mesuji Makmur |
![]() |
---|
Antrean Panjang Warga Mengurus SKCK di Polres Ogan Komering Ilir untuk Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.