Berita Prabumulih

Nasib 7 ASN Prabumulih Bolos Kerja Bertahun-tahun, 1 Orang Diusulkan Diberhentikan

Kisah enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih yang diketahui bolos kerja hingga bertahun-tahun

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison Bastari
ASN BOLOS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji ST MM ketika diwawancarai di Pemkot Prabumulih, Selasa (1/7/2025). Efran mengungkapkan 6 ASN yang dulu kedapatan bolos bertahun-tahun hingga ada yang 10 tahun masih terus diproses pemeriksaan. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Kisah tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih yang diketahui bolos kerja hingga bertahun-tahun, bahkan ada yang mencapai satu dekade, kembali mencuat. 

Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa proses penindakan terhadap para pegawai indisipliner ini terus berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat total tujuh pegawai yang bermasalah dengan kedisiplinan.

Dari jumlah tersebut, satu ASN sudah diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Sementara lima ASN lainnya masih dalam tahap pembentukan tim pemeriksa yang melibatkan Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan BKPSDM.

"Ada tujuh pegawai, di mana satu sudah diusulkan diberhentikan tidak hormat, lima orang masih proses pembentukan tim. Dan satu yang viral tidak masuk 10 tahun tidak bisa dibentuk tim pemeriksa karena yang bersangkutan sakit. Jadi akan kita minta OPD-nya membentuk tim pemeriksa kesehatan," jelas Efran saat diwawancarai pada Selasa (1/7/2025).

Efran Santiaji menambahkan, OPD sebagai tim pengawasan, dengan bantuan Inspektorat dan BKPSDM, akan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Prabumulih. Mengenai kasus ASN yang bolos selama 10 tahun karena alasan sakit, ia menegaskan bahwa OPD yang bersangkutan akan membentuk tim pemeriksa kesehatan.

"Yang 10 tahun itu sakit, yang guru diusulkan pecat ada hal-hal yang sifatnya pribadi dan tidak bisa kita ungkap membuat dia tidak masuk kerja. Jadi masih tetap lanjut terkait yang bolos-bolos kerja itu," paparnya.

Lebih lanjut, Efran memastikan bahwa pengawasan terhadap ASN akan terus ditingkatkan di masa mendatang, baik melalui absensi maupun kehadiran langsung di instansi tempat mereka bekerja.

"Kita akan terus evaluasi dan pengawasan melalui kehadiran mereka. Sebetulnya kehadiran ini pengawasannya ada di OPD masing-masing," katanya.

Kepala BKPSDM ini juga mengimbau seluruh kepala OPD untuk lebih proaktif dalam memantau dan menindak pegawai yang tidak disiplin.

Ia menekankan pentingnya memberikan teguran lisan jika ada pegawai yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan jelas.

"Tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja kepala OPD harus memberikan teguran lisan kepada pegawainya. Jika terus tidak masuk maka teguran terus diberikan seperti surat peringatan," lanjutnya.

Diketahui, ketujuh ASN ini teridentifikasi bolos kerja setelah Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MSi, memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan sidak di dinas-dinas.

Upaya ini merupakan langkah awal kepemimpinan Arlan-Franky dalam menertibkan pegawai yang tidak disiplin dan bolos kerja, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved