Berita Palembang

Dituduh Jual Narkoba, IRT di 15 Ulu Palembang Dikeroyok Tetangga Sendiri

Hartini menuturkan peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Senin (30/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, di depan rumah kakaknya

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
DIKEROYOK TETANGGA- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hartini (50), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh tetangganya sendiri.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hartini (50), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh tetangganya sendiri. 

Kasus ini telah ia laporkan ke Polrestabes Palembang, Selasa (1/7/2025) pagi.

Hartini menuturkan peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Senin (30/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, di depan rumah kakaknya yang berada tepat di samping rumahnya.

Kejadian bermula saat Hartini mendengar keributan dari arah rumah kakaknya.

Ternyata keributan tersebut melibatkan tetangganya yang dikenal berinisial TR, yang datang bersama suami dan anaknya.

“Terlapor TR datang sambil marah-marah bersama suaminya dan anaknya. Saya sempat keluar dan berusaha menengahi,” kata Hartini saat memberikan keterangan di hadapan petugas SPKT.

Namun, alih-alih mereda, situasi justru memanas. TR disebut mencari keponakan Hartini, yang saat itu sedang tidak berada di rumah.

Saat diminta menjauh oleh Hartini, TR justru berteriak-teriak sambil menuduh keluarga Hartini sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

“Mereka teriak-teriak nuduh kami warga sekitar pakai narkoba dan katanya uang kami hasil jual narkoba,” ujar Hartini dengan nada kesal.

Tak terima dengan tuduhan itu, cekcok pun terjadi hingga akhirnya TR dan anaknya melakukan pengeroyokan terhadap Hartini.

Ia dipukul di bagian kepala hingga kacamata miliknya patah, dan terjatuh terduduk di tanah.

“Saya dipukul di kepala sebelah kiri, sampai gagang kacamata saya patah. Anak TR juga ikut mukul. Saya dikeroyok dua orang pak,” kata Hartini.

Setelah warga melerai, TR masih terus melontarkan kemarahan. Akibat kejadian itu, Hartini mengalami luka memar di kepala, wajah, pergelangan tangan kanan, dan lengan kiri.

Motif dari penyerangan ini diduga karena TR datang untuk menagih utang keponakan Hartini, yang menurut keluarga tidak diketahui keberadaannya.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan laporan tersebut.

“Laporan korban sudah diterima. Kasus dugaan pengeroyokan ini akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved