BSU 2025

Penyebab Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Salah satu faktor utamanya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui serangkaian prosedur administratif

Editor: pairat
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BELUM CAIR - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut penyebab dana BSU 2025 belum dicairkan meski verifikasi sudah lolos. 

SRIPOKU.COM - Berikut penyebab dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum dicairkan meski verifikasi sudah lolos.

Seperti diketahui pemerintah telah mulai menyalurkan BSU 2025 tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga diterima di rekening mereka.

Lalu, apa penyebab BSU 2025 belum cair meski verifikasi telah dinyatakan lolos?.

Salah satu faktor utamanya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat.

Baca juga: Cara Cek Status Penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan

BSU - Cara cek status penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
BSU - Cara cek status penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (Handout)

Baca juga: Dana BSU Rp 600 Ribu Mulai Cair ke Rekening Masing-masing, Shafira Ucap Syukur Rezeki Ujung Bulan

BSU sendiri merupakan bagian dari lima program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada pertengahan tahun 2025.

Program BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja sebagai penerima bantuan.

Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Lebih dari 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025 Tahap I
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima pencairan dana hingga Selasa (24/6/2025).

Dengan demikian, sekitar 1,24 juta penerima lainnya masih menunggu proses pencairan.

“Proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Hal ini karena kami harus benar-benar memastikan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan valid dan sesuai dengan kriteria,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

 Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Mengapa Dana BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi?

Sejumlah pekerja mengaku sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, namun hingga kini dana BSU belum masuk ke rekening mereka.

Situasi seperti ini cukup sering terjadi, mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Data sebanyak 4.535.422 calon penerima telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

“Biasanya verifikasi dan validasi membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu, data akan kami teruskan ke bank penyalur,” ujar Indah dikutip dari Kompas.com  (28/6/2025).

Tahapan Proses Pencairan BSU 2025

Untuk memahami alasan mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum cair meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, penting bagi pekerja untuk mengetahui tahapan pencairan BSU 2025.

Berikut ini adalah alur pencairan BSU sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker:

Pengajuan Data oleh Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permintaan resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima yang memenuhi syarat.

2. Verifikasi dan Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Pengembalian Data ke Kemnaker

Setelah diverifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan ulang, guna memastikan tidak ada data ganda atau tidak valid.

4. Penerusan ke Lembaga Penyalur

Data yang telah lolos tahap verifikasi kemudian diteruskan ke lembaga penyalur, seperti bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.

5. Penetapan Penerima Final

Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan data yang sudah tervalidasi dan lolos seluruh tahapan pemeriksaan.

6. Pencairan Dana

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Panduan Validasi BSU 2025 melalui Situs Kemnaker

Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan validasi status melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.

Langkah ini merupakan tahapan penting sebelum dana BSU dapat dicairkan ke rekening penerima.

Berikut panduan untuk melakukan validasi BSU 2025:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  4. Klik tombol Cek Status


Status validasi akan langsung ditampilkan secara otomatis.

Proses validasi ini tidak memerlukan login akun, nomor telepon, atau data tambahan lainnya, sehingga relatif mudah dan cepat dilakukan.

Sebagai langkah awal, pekerja juga dapat mengecek status kelolosan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email. 

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Berikut persyaratan lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK)
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
  • Program ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD yang datanya bersumber dari
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu menstabilkan perekonomian nasional.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Ketentuan teknis mengenai BSU 2025 diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved