Cara Cek Status Penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Editor: adi kurniawan
Handout
BSU - Cara cek status penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira buat para pekerja dan buruh, karena pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

BSU 2025 ini merupakan program ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk bisa menerima bantuan, pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pencairan BSU 2025 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Lantas, kapan BSU 2025 cair?

Jadwal Pencairan BSU 2025

Sebagaimana diberitakan Kompas TV, Senin (9/6/2025), Yassierli mengatakan, pencairan BSU 2025 dijadwalkan pada bulan Juni.

Penerima BSU berhak mendapatkan bantuan dengan nominal sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus.

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima oleh pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU ditargetkan rampung sebelum pekan kedua Juni atau paling lambat pada tanggal 14 Juni 2025. 

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi data penerima BSU agar bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat penerima BSU 2025

Tidak semua orang bisa menerima bantuan BSU. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Berikut lima kriteria utama penerima BSU 2025:

  1. Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  2. Pekerja wajib masih aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Penerima Upah (PU)
  3. Hanya pekerja yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan yang berhak mendapatkan BSU
  4. Program ini lebih diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan
  5. Penerima BSU bukan bagian dari aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved