Berita Nasional

CERITA Istri Siri yang Bunuh Suaminya di Jombang dengan Cara Kombinasi, Warga Satu Kampung Dikelabui

FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.COM/POLSEK MOJOAGUNG
OLAH TKP - Petugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban, di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025) pagi. 

SRIPOKU.COM - Berawal dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nyawa seorang suami akhirnya melayang dari tangan sang istri siri.

Itulah yang dialami LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria itu tewas akibat dibunuh istri sirinya, FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kematian LK baru terungkap setelah lewat 40 hari. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.

FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya.

Baca juga: FAKTA Istri Siri Bunuh Suami Pakai Racun Tikus di Jombang, Sempat Tidur dengan Mayat Selama 7 Hari

Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025.

Perempuan itu mencampurkan 4 butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut dan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengungkapkan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama 7 hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ungkap Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” lanjut dia.

Dikatakan Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ungkap dia.

Menyerahkan Diri

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari kedatangan FP ke Polres Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjut Margono.

Dijelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ungkap Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Ditambahkan Margono, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved