Berita Nasional

FAKTA Istri Siri Bunuh Suami Pakai Racun Tikus di Jombang, Sempat Tidur dengan Mayat Selama 7 Hari

Pria itu tewas akibat dibunuh istri sirinya, FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.COM/POLSEK MOJOAGUNG
OLAH TKP - Petugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban, di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025) pagi. 

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Ditambahkan Margono, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved