Berita MUBA

49 Titik Hotspot Mulai Terpantau di Muba, Kajari Tegaskan Sanksi Hukum untuk Pelaku Karhutlah

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mewaspadai ancaman Hotspot atau kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang mulai terpantau.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM/dho
Kepala BPBD Muba Pathi Riduan 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mewaspadai ancaman Hotspot atau kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).

Kewaspdaan tersebut berdasarkan data BPBD Sumsel, terdapat 49 titik hotspot yang terdeteksi di wilayah ini, disusul Musi Rawas dan Muara Enim masing-masing dengan 44 titik.

Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, menyebutkan bahwa pada musim kemarau 2024 lalu, Muba mencatatkan luas kebakaran paling besar di Sumsel, yakni 4.036,2 hektare.

Luasan tersebut terdiri dari 2.056,9 hektare lahan gambut dan 1.970,4 hektare lahan mineral.

“Harapan kita, Muba tidak menjadi daerah dengan bencana Karhutbunlah terbesar di Sumsel. Saat ini beberapa kecamatan yang menjadi perhatian utama yakni Tungkal Jaya, Sungai Keruh, Lalan, dan Bayung Lencir,” jelas Pathi, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, sebagian besar kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan patroli rutin, baik mandiri maupun gabungan, demi mencegah potensi kebakaran yang lebih luas.

“Meski cuaca masih berubah-ubah, BPBD Muba terus melakukan patroli untuk memastikan situasi potensi karhutla bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Langkah pencegahan ini juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Muba. Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutlah.

“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik individu maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka.

Ia mengajak seluruh perusahaan untuk aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa, agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait polusi lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada kasus karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kami berhasil,” tambahnya.

Atau ditutup dengan pesan penting bahwa pencegahan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Keberhasilan pencegahan akan menjadi keberhasilan bersama. Mari kita jaga Muba tetap hijau dan aman dari kebakaran,” tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved