Berita Musi Rawas

TAMPANG Rezi Alias Kolop, Buronan di Musi Rawas yang Bikin Iptu Ryan Turun Tangan saat Penangkapan

Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di desanya tanpa perlawanan, setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan
DITANGKAP POLISI - Tersangka Rezi alias Kolop (35) warga Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas saat diamankan di Satreskrim Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang pria bernama Rezi alias Kolop (35), warga Dusun II, Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas atas dugaan kasus perampasan handphone milik tetangganya sendiri.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di desanya tanpa perlawanan, setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.

Aksi Perampasan Terjadi di Rumah Korban

Kasus bermula pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, saat korban bernama Moh Nasullah (25) sedang berada di rumahnya.

Tiba-tiba, tersangka Rezi datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku mengancam akan menusuk korban bila tidak menyerahkan HP miliknya,” ungkap IPDA Novra Robialda, Kanit Reskrim Polres Musi Rawas, didampingi IPTU Ryan Tiantoro Putra, Kasat Reskrim, Senin (23/6/2025).

Baca juga: NASIB Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Kasus Korupsi di Musi Rawas

Takut akan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan 1 unit handphone merek Infinix Smart 6 warna hitam, senilai sekitar Rp1,4 juta.

Laporan dan Penangkapan

Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas, yang kemudian teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/118/V/2025/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Mei 2025.

Tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 22 Juni 2025 di lokasi yang sama dengan TKP, yakni di Desa Remayu.

Baca juga: IBU Muda Ini Datangi Pos Damkar Musi Rawas, Minta Tolong Ke Petugas Jari Manisnya Sudah Bengkak

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya,” lanjut IPDA Novra.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah penangkapan, Rezi langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan, dan akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, segala bentuk tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tutup Kanit Reskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved