Breaking News

Nikita Mirzani Ditahan

Tak Ada Damai, Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Cuma Formalitas, Gugatan Rp 100 M Berlanjut

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani tegas mengatakan bahwa gugatan Rp 100 Miliar akan terus berlanjut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KASUS NIKITA REZA - Nikita Mirzani ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Cuma Formalitas 

Sementara itu, Kamis (5/6/2025) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memindahkan tahanan Nikita Mirzani dan Mail.

"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dilansir dari TribunSeleb.

Prabowo menyebut Nikita Mirzani akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.

LOLLY ULANG TAHUN - Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Hubungannya sempat rusak, Nikita Mirzani ungkap pesan saat Lolly ulang tahun
LOLLY ULANG TAHUN - Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Hubungannya sempat rusak, Nikita Mirzani ungkap pesan saat Lolly ulang tahun (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, diantaranya Uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 Miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.

Setelah pelimpahan, Kejaksaan pun menunjuk emam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail, terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Reza Gladys.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55," jelasnya.

"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," tambahnya.

Prabowo menyebut saat ini Jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan, agar perkara Nikita Mirzani dan Mail yang akan dipersidangkan bisa berjalan sesuai aturan.

"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Prabowo.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved