Nikita Mirzani Ditahan

Tak Ada Damai, Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Cuma Formalitas, Gugatan Rp 100 M Berlanjut

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani tegas mengatakan bahwa gugatan Rp 100 Miliar akan terus berlanjut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KASUS NIKITA REZA - Nikita Mirzani ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Cuma Formalitas 

SRIPOKU.COM - Agenda mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berakhir alot.

Pihak Nikita Mirzani terang-terangan mengaku tak mau ada kata damai untuk Reza Gladys.

Bahkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani tegas mengatakan bahwa gugatan Rp 100 Miliar akan terus berlanjut.

Nikita diketahui menggugat dr Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.

Nilai tuntutannya tak main-main, senilai Rp100 miliar.

Sidang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi sejak Kamis (19/6/2025).

Namun dalam sidang itu, tak ada kesepakatan antara kedua pihak yang bisa dicapai.

NIKITA DAN MAIL - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan. Sama-sama dipenjara, terkuak hubungan asli Nikita Mirzani dan asistennya
NIKITA DAN MAIL - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan. Sama-sama dipenjara, terkuak hubungan asli Nikita Mirzani dan asistennya (Wartakota/Aria)

Baca juga: Terungkap Kegiatan Nikita Mirzani Selama di Penjara, Ibu Lolly Bakal Buat Usaha Baru Pasca Bebas

"Yang mau damai siapa? Justru kita tidak mau berdamai. Tidak mungkin kita mau berdamai, karena proses hukum di perkara lain sudah berjalan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id.

Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara juga menegaskan bahwa kliennya menolak untuk berdamai. Namun, ia memastikan sidang mediasi tetap berlangsung.

"Jadi kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza saat ini patuh dan taat atas peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan mediasi," kata Surya Bakti Batubara ditemui usai sidang.

"Mediasi tentu kami laksanakan, tapi dengan kami pastikan kami tidak mau berdamai," imbuhnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani bahkan hendak meminta batuan hukum ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Fahmi Bahcmid akan membawa empat saksi kepada lembaga tersebut.

"Saya mau minta waktu supaya bisa bertemu dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Akan membawa empat korban untuk saya mintakan perlindungan kepada mereka."

"Itu persoalan yang ada di laporan Polda Metro Jaya seperti itu,” tandas Fahmi Bachmid.

Jaksa Sita Uang Rp 5 Miliar dan Mobil Nikita Mirzani

Sementara itu, Kamis (5/6/2025) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memindahkan tahanan Nikita Mirzani dan Mail.

"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dilansir dari TribunSeleb.

Prabowo menyebut Nikita Mirzani akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.

LOLLY ULANG TAHUN - Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Hubungannya sempat rusak, Nikita Mirzani ungkap pesan saat Lolly ulang tahun
LOLLY ULANG TAHUN - Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Hubungannya sempat rusak, Nikita Mirzani ungkap pesan saat Lolly ulang tahun (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, diantaranya Uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 Miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.

Setelah pelimpahan, Kejaksaan pun menunjuk emam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail, terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Reza Gladys.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55," jelasnya.

"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," tambahnya.

Prabowo menyebut saat ini Jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan, agar perkara Nikita Mirzani dan Mail yang akan dipersidangkan bisa berjalan sesuai aturan.

"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Prabowo.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved