Berita Banyuasin

Sadar Hukum, Warga Tungkal Ilir Banyuasin Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal semakin meningkat.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
KADES SERAHKAN SENPIRA- Kades Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Dwi menyerahkan senpi rakitan jenis laras pendek bersama satu amunisi yang merupakan serahan warganya ke Polsek Tungkal Ilir, Senin (23/6/2025). Senpi rakitan laras pendek diserahkan bersama satu amunisi. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN– Kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal semakin meningkat.

Hal ini ditunjukkan dengan penyerahan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi oleh Kepala Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Dwi, kepada pihak Polsek Tungkal Ilir, pada Selasa (23/6/2025).

Senjata tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari seorang warga yang disampaikan terlebih dahulu kepada kepala desa, kemudian diteruskan secara resmi ke kepolisian.

Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Febriansyah, membenarkan penyerahan senjata tersebut dan mengapresiasi langkah positif dari pihak desa maupun masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.

"Senjata api rakitan itu diserahkan langsung oleh Kades Teluk Tenggulang, Dwi. Beliau datang langsung ke Polsek membawa senpi rakitan bersama amunisinya," jelas Kapolsek Iptu Febriansyah.

Iptu Febriansyah juga menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari hasil sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat, agar segera menyerahkan senjata api ilegal tanpa harus menunggu tindakan hukum.

“Alhamdulillah, masyarakat mulai sadar bahwa menyimpan senpi ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Ini bukti kesadaran hukum masyarakat yang mulai tumbuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Febriansyah menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2025 yang sedang berlangsung bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momen-momen penting seperti Pilkada dan hari besar nasional.

Ia juga kembali mengimbau kepada warga di wilayah Kabupaten Banyuasin, khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir, agar segera menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

"Jika kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana yang berat," tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Tenggulang, Dwi, mengapresiasi kesadaran warganya yang mau menyerahkan senjata api rakitan tanpa paksaan. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lain.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga, jika masih ada yang menyimpan senjata api rakitan, segera serahkan kepada pihak berwenang. Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Dwi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved