Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Hakim Militer Skakmat Kanit Reskrim Polres Way Kanan, Ngaku Tak Tahu Ada Sabung Ayam di Wilayahnya
Majelis hakim merasa heran sebab saksi Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Negara Batin
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Berbagai kesaksian dari anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam hingga tiga orang anggota polisi ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.
Saat ini majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang masih menanyakan 13 saksi yang hadir secara langsung bergiliran. Sedangkan Bripka Kapri Sucipto hadir melalui vidcon, Senin (23/6/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, salah satunya Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.
Majelis hakim merasa heran sebab saksi Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.
"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.
"Iya tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.
Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.
Padahal sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.
"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.
Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada tanggal 17 Maret 2025.
"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.
"Apa harus menunggu perintah?, saudara ini kan Reskrim," tanya Hakim lagi.
"Saya mendapat perintah dari Kapolsek di tanggal 17 Maret, disitu saya melakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian hakim beralih ke pertanyaan seputar ketika kejadian di gelanggang.
Saksi mengaku mendengar tembakan dari arah dalam gelanggang kemudian bergerak menuju kesana.
"Saya mendengar ada yang tertembak. Ternyata Bripka Petrus yang tertembak, di tengah kepanikan saksi Robert berteriak ke saya dari belakang 'nit-nit berlindung'. Kemudian saya merunduk dan lari ke kebun singkong," katanya.
14 Anggota Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung masuk ke agenda pemeriksaan saksi lanjutan, setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer memeriksa 12 orang saksi pada sidang sebelumnya.
Sebanyak 14 orang saksi yang diperiksa hari ini anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin yang menggerebek lokasi gelanggang sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, Senin (23/6/2025).
13 orang dihadirkan secara offline sedangkan satu diantaranya dihadirkan lewat vidcon.
Pertama-tama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke saksi Ipda Engga Depatih, Kanit Resmob Satreskrim Polres Way Kanan.
Hakim bertanya kepada saksi Engga seputar persiapan anggota Polres dan Polsek saat penggerebekan.
"Saya dapat di tanggal 16 Maret kabar dari Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim via WhatsApp bahwa akan ada giat.
Kemudian kami dikumpulkan Kasat Reskrim bilang kalau ada giat di Polsek Negara Batin. Kebetulan pada saat kejadian saya baru 2 hari menjabat Kanit Resum," kata saksi Engga.
Lanjut Engga dari arahan Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim, pada giat tersebut anggota diarahkan agar dapat berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin karena diduga ada kegiatan judi sabung ayam.
Lalu surat perintah penggerebekan dikeluarkan pada 17 Maret 2025.
"Arahan Kapolres kami silahkan ke Polsek Negara Batin untuk koordinasi, diduga disana ada sabung ayam.
Disitu Kapolres berpesan untuk hati-hati jaga keselamatan.
Senjata kami bawa dari rumah, tapi saya pada saat itu tidak bawa yang mulia," ujarnya.
Pada saat di perjalanan saksi Engga mengungkap tidak ada briefing yang berarti mengenai apa yang dilakukan saat penggerebekan.
"Waktu itu kumpul di Polsek saya datang terakhir karena mampir salat dulu. Lalu pas saya sampai, Kapolsek Negara Batin hanya bilang 'ayo saya pimpin kalian ikut saya, takutnya kita kesorean', begitu yang mulia. Mobil Kapolsek paling depan," tuturnya.
Pada saat akan menuju ke gelanggang Engga melihat Kapolsek sudah turun duluan, kemudian mendengar suara tembakan lebih dari dua kali.
Engga bergegas menuju ke dalam dan mengejar pemain sabung ayam yang berlarian. Ia berhasil mendapatkan satu orang pemain, lalu ada anggota yang berteriak kalau Briptu Anumerta Ghalib tertembak.
"Saya cari-cari sumber suara, ada yang teriak anggota reskrim itu sudah ada yang terjatuh. Ternyata itu Ghalib kemudian saya dekati kemudian dengar Kapolsek juga tertembak, " katanya.
Setelah melihat adanya anggota dan Kapolsek yang tertembak, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Reskrim dan Kapolres Way Kanan.
"Saya hubungi Kasat dan Kapolres, yang mulia lewat video call. Kami disuruh mundur," katanya.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.