Pernikahan Viral di PALI
Penyebab Mempelai Wanita di PALI Sumsel Langsung Minta Cerai Usai Akad Nikah, Aku Dak Senang
Peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM,PALI- Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengantin wanita yang mendadak meminta cerai hanya beberapa detik setelah prosesi ijab kabul.
Peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dalam video yang viral tersebut, awalnya prosesi akad nikah tampak berjalan lancar. Pengantin pria dengan tenang mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan wali nikah mempelai wanita.
Baca juga: Tradisi “Duduk Kawen, Betegak Sarak” Duduk Menikah Berdiri Cerai Terjadi di Pernikahan di PALI
Baca juga: Apa Status Pernikahan Saat Wanita Ucap Cerai Usai Akad? Kemenag PALI Sumsel Soroti Status Penghulu
Namun, suasana tiba-tiba berubah saat sang pengantin wanita, yang duduk di samping mempelai pria, langsung berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai.
“Pak Ketip, aku nak sara (cerai) aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahinya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa diantara keduanya.
Namun seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab. Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Nikah Siri
Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. (cr42)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.