Israel Serang Iran

Iran-Israel Memanas, Kapal Induk Amerika Serikat Merapat ke Timur Tengah, Lintasi Perairan Aceh

Ia mengatakan TNI AL terus memantau kapal-kapal yang melintas di Indonesia, khususnya Selat Malaka.

Editor: Fadhila Rahma
SERAMBINEWS/AFP
KAPAL INDUK - ILUSTRASI kapal induk raksasa Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, melintasi perairan Aceh. 

SRIPOKU.COM - Sebuah video yang diduga direkam oleh nelayan lokal yang memperlihatkan sebuah kapal induk raksasa Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, melintasi perairan Aceh (Selat Malaka) viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, terlihat USS Nimitz berlayar dengan kecepatan tinggi.

Disebut-sebut lebih dari 30 knot, melewati laut Aceh dan Selat Malaka pada Selasa, 17 Juni 2025. Kapal induk itu disebut-sebut hendak menuju Timur Tengah di tengah perang Iran dan Israel.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama, Tunggul mengatakan status Selat Malaka adalah strait used for international navigation.

Artinya, Selat Malaka memiliki status sebagai perairan yang digunakan untuk pelayaran internasional.

 

Baca juga: Detik-detik AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran, Jet Siluman B-2 Luncurkan Bom 13 Ton


Tunggul menjelaskan USS Nimitz terpantau terakhir mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) pada posisi traffic separation scheme (TSS) tepatnya Utara Belawan pada 3 hari lalu atau 17 Juni 2025.

"Sehingga berlaku hak lintas damai sesuai dengan Unclos 82 dan history track USS Nimitz terpantau mulai dari Laut Natuna Utara," kata Tunggul saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).

Ia mengatakan TNI AL terus memantau kapal-kapal yang melintas di Indonesia, khususnya Selat Malaka.

"Pemantauan baik menggunakan sistem surveillance maupun unsur-unsur patroli terhadap seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Malaka," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal asing, termasuk kapal perang memiliki hak untuk melintasi perairan negara lain.

"Boleh melintas tanpa harus meminta izin kepada negara yang dilintasi," kata Kristomei dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Kendati tak harus meminta izin negara yang dilintasi, Kristomei menjelaskan, kapal tersebut harus tetap mematuhi aturan pelayaran internasional, terutama tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.

Karenanya, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir jika kapal induk milik negeri Abang Sam itu melintasi wilayah perairan Indonesia selagi tak melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan. 

 
"TNI juga mengawasi pergerakan kapal tersebut untuk memastikan situasi tetap kondusif," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved