Tampang Mantan Pj Kades Karang Tanding PALI Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta

Polres PALI menetapkan Arisman mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi APBDes

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Apriansyah Iskandar
TERSANGKA KORUPSI-- Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman ( 48) jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2021, Jum'at (20/6/2025) 

Arisman mengakui bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pribadi, biaya rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Ia juga mengakui tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa dan beberapa kegiatan lain sesuai APBDes, serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

Kapolres menyatakan bahwa Arisman telah dipanggil dua kali namun tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga polisi melakukan penjemputan di rumahnya tanpa perlawanan.

Arisman kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," pungkas AKBP Yunar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved