Tampang Mantan Pj Kades Karang Tanding PALI Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta
Polres PALI menetapkan Arisman mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi APBDes
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
Arisman mengakui bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pribadi, biaya rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.
Ia juga mengakui tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa dan beberapa kegiatan lain sesuai APBDes, serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.
Kapolres menyatakan bahwa Arisman telah dipanggil dua kali namun tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga polisi melakukan penjemputan di rumahnya tanpa perlawanan.
Arisman kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," pungkas AKBP Yunar.
mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding
PALI
korupsi Dana Desa
Kapolres PALI
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait
Arisman
Sripoku.com
15 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.5 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 54 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.