Tampang Mantan Pj Kades Karang Tanding PALI Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta
Polres PALI menetapkan Arisman mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi APBDes
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI menetapkan Arisman (48), mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Akibat perbuatannya, negara merugi sekitar Rp 860.991.453.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan bahwa tersangka Arisman, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Penukal Utara, menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021.
Selama masa jabatannya, Arisman mencairkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.192.537.464 untuk Tahun Anggaran 2021.
"Namun, selaku Pj Kepala Desa, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021," kata AKBP Yunar, Jumat (20/6/2025).
Pencairan dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa sebagaimana tertuang dalam APBDes.
Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, rehabilitasi kantor kepala desa tidak dilaksanakan sama sekali, dan pembangunan PAUD hanya mencapai 30 persen dari rencana.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigasi dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 860.635.952, berdasarkan LHP Nomor 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Inspektorat memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir 9 September 2022. Namun, Arisman tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALI POLDASUMSEL tertanggal 6 Desember 2024.
Setelah proses penyidikan, kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp 860.991.453.
"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah memeriksa 41 orang saksi dan menyita 82 dokumen dari empat lokasi," tambah AKBP Yunar.
Dokumen-dokumen tersebut berasal dari Kantor Camat Penukal Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama periode Maret hingga Juni 2025.
Berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus pada 10 Juni 2025, penyidik menetapkan Arisman sebagai tersangka.
mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding
PALI
korupsi Dana Desa
Kapolres PALI
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait
Arisman
Sripoku.com
15 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.5 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 54 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.