Tampang Mantan Pj Kades Karang Tanding PALI Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta

Polres PALI menetapkan Arisman mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi APBDes

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Apriansyah Iskandar
TERSANGKA KORUPSI-- Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman ( 48) jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2021, Jum'at (20/6/2025) 

SRIPOKU.COM, PALIUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI menetapkan Arisman (48), mantan Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Akibat perbuatannya, negara merugi sekitar Rp 860.991.453.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan bahwa tersangka Arisman, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Penukal Utara, menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021.

Selama masa jabatannya, Arisman mencairkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.192.537.464 untuk Tahun Anggaran 2021.

"Namun, selaku Pj Kepala Desa, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021," kata AKBP Yunar, Jumat (20/6/2025).

Pencairan dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa sebagaimana tertuang dalam APBDes.

Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, rehabilitasi kantor kepala desa tidak dilaksanakan sama sekali, dan pembangunan PAUD hanya mencapai 30 persen dari rencana.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigasi dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 860.635.952, berdasarkan LHP Nomor 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Inspektorat memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir 9 September 2022. Namun, Arisman tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALI POLDASUMSEL tertanggal 6 Desember 2024.

Setelah proses penyidikan, kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp 860.991.453.

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah memeriksa 41 orang saksi dan menyita 82 dokumen dari empat lokasi," tambah AKBP Yunar.

Dokumen-dokumen tersebut berasal dari Kantor Camat Penukal Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama periode Maret hingga Juni 2025.

Berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus pada 10 Juni 2025, penyidik menetapkan Arisman sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved