Breaking News

Kasus Mutilasi di Padang Pariaman

Motif Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Gadis Lain yang Hilang Tahun Lalu, Dibuang ke Sumur

Melalui keterangan pelaku ini, total sudah ada tiga korban yang ia bunuh, namun motifnya belum terungkap dengan jelas.

Editor: Fadhila Rahma
Dokumentasi/Polres Padangpariaman
PEMBUNUHAN MUTILASI - Terduga pelaku pembunuhan mutilasi saat ditanya oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/6/2025). Terduga pelaku berinisial SJ alias Wanda. Petugas kepolisian dari Polres Padang Pariaman menggali sumur terkait indikasi adanya korban lain dalam pengembangan kasus penemuan potongan tubuh di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/6/2025). Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut, ada dua korban lain yang dibunuh pelaku satu tahun yang lal 

SRIPOKU.COM - Pelaku mutilasi kasus penemuan potongan anggota tubuh manusia di Batang Anai Padang Pariaman, ternyata juga sudah membunuh dua orang lainnya.

Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut, dua korban lainnya tersebut dibunuh pelaku satu tahun yang lalu.

“Motifnya belum kita ketahui pasti, namun kedua korban tersebut memang pernah kami terima laporan kehilangan dari masyarakat,” ujar Kapolres.

 
Kapolres mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penggalian sumur tempat pengakuan tersangka mengubur korban setelah melakukan pembunuhan di kawasan Batang Anai.

Baca juga: MISTERI Pembunuhan Berantai di Padangpariaman, Kapolres Perintahkan Anak Buahnya Gali Sumur

Melalui keterangan pelaku ini, total sudah ada tiga korban yang ia bunuh, namun motifnya belum terungkap dengan jelas.

Melihat perbuatannya, pelaku sudah melakukan pembunuhan berantai, mengingat ketiga korban tersebut masih memiliki hubungan sebagai teman.

 
Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa motif mutilasi yang terjadi di Batang Anai, Padangpariaman, Sumatera Barat akibat masalah utang piutang.

Kapolres menerangkan bahwa masalah utang piutang ini bermula saat korban meminjam uang pada SJ (pelaku).

 
Besaran pinjaman itu sebanyak Rp3.5 juta, melalui pinjaman sebesar itu korban berjanji akan mengembalikan dengan waktu yang ditentukan.

“Namun sampai waktu yang ditentukan, bahkan sudah memasuki tenggang waktu korban tidak kunjung mengembalikan uang tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (19/6/2025).

Akibatnya, pelaku mengambil langkah gegabah dengan menyekap korban dan membawanya ke jembatang kawasan Batang Anai.

Di jembatan tersebut pelaku memotong tubuh korban sebanyak 10 bagian dan membuangnya ke aliran sungai secara terpisah.

“Penyidikan masih dilakukan secara intensif, informasi sementara seperti itu,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved