Kanal Polda Sumsel

Bidpropam Polda Sumsel Laksanakan Pengecekan Kehadiran Personel Bidhumas Polda Sumsel

Menegakkan kedisiplinan personel Polda Sumsel, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan pengecekan kehadiran personel Bidhumas Polda Sumsel.

Editor: tarso romli
Humas Polda Sumsel
PEMERIKSAAN KEHADIRAN - Propos Bidpropam Polda Sumsel saat melakukan pemeriksaan kehadiran Personil Polda Sumsel, Rabu (18/6/2025). 

PALEMBANG – Menegakkan kedisiplinan personel Polda Sumsel, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan pengecekan kehadiran personel Bidhumas Polda Sumsel.

Pengecekan kehadiran ini dilakukan saat pelaksanaan Apel Pagi di depan Gedung Sutadi Ronodipuro Mako Polda Sumsel pada Rabu (18/06) pagi.

Sebagaimana job description Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel di antaranya melaksanakan pengawasan/pengecekan apel pagi/apel kegiatan lainnya dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan apel pagi dan kegiatan Apel operasi lainnya khususnya pada hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Dengan adanya kegiatan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Sumsel termasuk alat kelengkapan Ranmor baik Surat menyurat SIM,KTA STNK lainnya.

Kegiatan ini dimonitoring Paur Gakkum Subdit Provost Bidpropam Polda Sumsel AKP Taufik Reza 

Sebagaimana yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri,SIK,CPHR mengatakan, bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan apel pagi dan siang, sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri, yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor ; 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI Nomor ; 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, maka personel Provos ditugaskan untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel setiap hari kerja, diawali dengan apel pagi dan di kegiatan pelaksanaan apel operasi lainnya yang di laksanakan di halaman atau kawasan Mapolda Sumsel.

Bilamana saat pengecekan kehadiran tersebut ada personel yang tidak masuk kerja alasan harus jelas.

Bilamana tidak ada maka di catatan absen ditulis tanpa keterangan dengan adanya keterangan hal tersebut dapat diketahui anggota yang sering tidak masuk kerja berarti telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri.

Provos berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini kami tidak pandang bulu, bilamana ada anggota Polda Sumsel yang melakukan Pelanggaran Pidana maupun Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI menyebutkan Bahwa Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel setiap hari kerja saat Personil Polda Sumsel melaksanakan Apel Pagi maupun Apel Operasi kegiatan lainnya melakukan pengecekan kehadiran Personil Polda Sumsel di Halaman Apel maupun tempat lain yang berada di kawasan komplek Markas Polda Sumsel.

“Untuk kegiatan Apel pagi pada hari ini yang dimonitoring serta dalam pengawasan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel selain Satker Bidhumas yakni satker Ditresnarkoba, Dit Tahti, Yanma, Ditbinmas
dan Ditsamapta Polda Sumsel, kegiatan berlangsung Aman, tertib, lancar serta kondusif, dalam pelaksanaan tidak ditemukan Pelanggaran Hukum Pidana ataupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved