Daftar 144 Penyakit tak Harus Dirujuk ke RS, Ada Kejang Demam Hingga Luka Bakar, Optimalkan di FKTP
Heboh 144 penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. BPJS Kesehatan membantahnya karena ada syarat tertentu bisa dirujuk ke rumah sakit.
SRIPOKU.COM - BPJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan pada Minggu (15/6/2025).
Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, namun juga ada benarnya.
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, setidaknya ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
Melalui pengelompokan tersebut, terdapat 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP secara mandiri dan tuntas.
Berikut daftarnya:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pernyataan terkait 144 penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit perlu diluruskan.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP.
Alasannya supaya akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).
Di sisi lain, FKTP juga lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Namun, bukan berarti penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkap Rizzky.
Salah satu pertimbangan rujukan adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
BPJS Kesehatan
144 penyakit
FKTP
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Dibuka Besok 11 April, Berikut Daftar Posisi yang Dibutuhkan |
|
|---|
| Pembelian Mobil Dinas Rp3,5 Miliar Dibantah, Pemkab Alihkan untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Pemkab Muara Enim Pastikan UHC Terjaga, Akses Kesehatan Gratis untuk Semua Warga |
|
|---|
| Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab Muara Enim Antisipasi Dampak ke Program Berobat Gratis |
|
|---|
| Atasi 114 Ribu Peserta BPJS Nonaktif, DPRD Palembang Desak Percepatan Migrasi ke PBI APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Malunya-Wenny-Myzon-Pegawai-PT-Timah-yang-Cekikian-Hina-Honorer-Ternyata-Pakai-Asuransi-BPJS-Juga.jpg)