'Gerakan Aceh Melawan', Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau
Para demonstran yang didominasi mahasiswa itu sebelumnya berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh.
SRIPOKU.COM - Ratusan massa dari Gerakan Aceh Melawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Aksi ini menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Para demonstran yang didominasi mahasiswa itu sebelumnya berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh.
Mereka membawa bendera Bintang Bulan dan spanduk berisi penolakan terhadap keputusan tersebut, sambil meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu perjuangan.
Aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Aceh.
Massa menuntut pemerintah mencabut SK Mendagri yang dinilai merugikan kedaulatan Aceh.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh, namun kini resmi masuk dalam administrasi Sumatera Utara berdasarkan keputusan terbaru.
Baca juga: KALIMAT Tegas Mualem ke Bobby Soal 4 Pulau yang Diperebutkan, Tolak Ajakannya Menantu Jokowi!
4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh
Kementerian Dalam Negeri memaparkan keadaan empat pulau yang menjadi rebutan wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh dan Pemda Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.
"Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).
Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022.
Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.
Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.
Baca juga: Mantan Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Dicaplok, Eks Komandan Bom Semprot Tito Soal Konflik Sumut
Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.
Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan. Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut.
Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.
"Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam," kata Safrizal.
Jika merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) terkait kriteria pulau, maka Pulau Lipan sudah tidak bisa disebut sebuah pulau karena menghilang saat air pasang.
Padahal, data 2007 dari citra satelit menunjukkan bahwa pulau ini masih memiliki daratan bahkan punya lahan hijau yang ditumbuhi pepohonan. Namun kini, pepohonan sudah menghilang.
Baca juga: FAKTA Viralnya Bendera Israel yang Berkibar di Puncak gunung Rinjani, Kepala BTNGR Sebut Hal Ini!
Ketiga adalah Pulau Mangkir Kecil dengan luas 6,15 hektar, tidak berpenghuni dan tidak terlihat aktivitas apa pun. Hanya ditemukan tugu yang dibangun Pemda Aceh pada 2018.
Terakhir adalah Pulau Mangkir Besar dengan luas 8,16 hektar, tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas apa pun di pulau tersebut, dan hanya terdapat tugu batas Pemprov Aceh.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Artikel ini telah tayang di Serambinews
Termurah Palembang, 4 Kota dengan Biaya Hidup Tinggi di Pulau Sumatera, Serambi Mekkah Termahal |
![]() |
---|
Realisasi PAD Provinsi se Pulau Sumatera, Aceh Sumsel Tertinggi, Riau dan Sumut Terendah |
![]() |
---|
Tak Seluas Sumsel, Provinsi Ini Terkaya di Pulau Sumatera, Melebihi Riau dan Lampung |
![]() |
---|
POLISI yang Dulu Berantas Kejahatan di Palembang Ini Jadi Jenderal Bintang Dua, Jebolan AKPOL 1995 |
![]() |
---|
Daftar 152 Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh yang Dapat Bantuan Dana Desa Lebih Rp 1M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.