Breaking News

Mantan Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Dicaplok, Eks Komandan Bom Semprot Tito Soal Konflik Sumut

Mereka pun mewanti-wanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak membenturkan Aceh dengan Sumut.

Editor: Fadhila Rahma
Serambinews/Instagram Bima Arya/Ist
KONFLIK 4 PULAU ACEH - Sederet Eks GAM Perjuangkan 4 Pulau, Mantan Komandan BOM Wanti-wanti Tito, Ingatkan Konflik Lama Aceh 

Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah mengaggap keputusan Mendagri Tito Karnavian sebagai bentuk pengkhianatan dari Pemerintah Indonesia terhadap Aceh pasca perdamaian dengan GAM.

Menurutnya Tito Karnavian sudah mengabaikan suara rakyat Aceh.

Tito juga dianggap telah melanggar MoU Helsinki dan dokumen yang menjadi perdamaian Aceh dan Indonesia.

"Mendagri bukan hanya menginjak-injak mawrah dan martabat orang Aceh, tapi juga mengkhianati kesepakatan MoU Helsinki," katanya.

Dalam MoU menurutnya jelas disebutkan batas-batas wilayah Aceh.

"Batas wilayah dan kewenangan Aceh diatur secara khsusu dan harus dihormati. Ini dilanggar," katanya.

Nyak Dhien Gajah mewanti-wanti Tito Karnavian untuk segera mencabut keputusan 4 pulau Aceh masuk Sumut demi mengantisipasi konflik.

 
Pasalnya keputusan yang diambil Tito, pernah menjadi penyebab konflik besar di Aceh.

"Saat Aceh dimasukkan ke Sumatera Utara oleh pemerintah pusat di era Soekarno, rakyat Aceh bangkit melawan bersama Tgk Daud Beureueh. Kini sejarah itu diulang lagi oleh Tito Karnavian dengan wajah lebih modern tapi semangat kolonial yang sama," katanya.

Ia mengecam usulan Tito Karniavian yang meminta Aceh menggugat ke PTUN.

"Negara seharusnya menjadi pemersatu, bukan pelepas tangan. Ketika menteri dalam negeri berkata ‘silakan gugat’, itu bukan solusi, itu provokasi. Itu bentuk pembiaran. Itu penghinaan terhadap semangat rekonsiliasi," katanya.

3. Mantan Pasukan GAM

Azhari Cage begitu berang atas keputusan Mendagri Tito Karnavian yang memasukan empat pulau Aceh ke Sumut.

Anggota DPD RI perwakilan Aceh tersebut menegaskan empat pulau tersebut bukan milik Sumut.

"Kita tidak tahu Mendagri ada aspek poilitknya atau latarbelakang kita tidak tahu. Yang mau kami tegaskan bahwa memang pulau itu hak milik Aceh berdasarkan bukti history dan administrasi. Undang-Undang juga jelas, Undang-Undang pemekaran Aceh Singkil tahun 1999, itu harusnya menjadi perhatian tidak sertamerta SK itu membatalkan Undang-Undang," tegas Azhari dikutip TribunnewsBogor.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved