Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari meminta agar para purnawirawan TNI yang telah mengusulkan pemakzulan Gibran itu dipanggil.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Surat Pemakzulan sudah dikirimkan, pakar hukum minta Purnawirawan TNI dipanggil 

SRIPOKU.COM - Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka semakin menjadi perbincangan umum.

Usulan pemakzulan Gibran sendiri diketahui dibuat oleh purnawirawan TNI.

Bahkan surat usulan pemakzulan Gibran itu diketahui sudah dikirimkan ke DPR dan MPR.

Karena itu pakar hukum tata negara, Feri Amsari meminta agar para purnawirawan TNI yang telah mengusulkan pemakzulan Gibran itu dipanggil.

Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.

"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com.

INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi
INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi (TribunNews/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube

Menurut Feri, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.

"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR," ucapnya. 

"Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," imbuh Feri.

Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara. 

Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ujarnya.

Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.

"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.

Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.

"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.

MONOLOG RAKABUMING RAKA -  Potret Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang diakses Sripoku.com dari laman Youtube @Gibran Rakabuming Kamis (24/4/2025).
MONOLOG RAKABUMING RAKA - Potret Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang diakses Sripoku.com dari laman Youtube @Gibran Rakabuming Kamis (24/4/2025). (Tangkapan layar youtube)

Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil

Sementara itu, Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

Diketahui Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI ngotot mendesak pemakzulan Gibran.

Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Senin (9/6/2025).

Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

 "Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran

Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu. 

"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya. 

"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya. 

"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved