Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil, Yakin Prabowo Bakal Lindungi Wapres

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menghadiri Paku Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). Pemakzulan Gibran diduga tak akan berhasil mantan Ketua MK sebut Prabowo lindungi 

SRIPOKU.COM - Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

Diketahui Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI ngotot mendesak pemakzulan Gibran.

Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Senin (9/6/2025).

Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.

TAGIH JANJI KAMPANYE - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Kini di tengah kondisi badai PHK yang terjadi di Indonesia, janji kampanye Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibahas banyak pihak.
TAGIH JANJI KAMPANYE - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Kini di tengah kondisi badai PHK yang terjadi di Indonesia, janji kampanye Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibahas banyak pihak. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

 "Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran

Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu. 

"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya. 

"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya. 

"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly. 

KABAR PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Ayam Goreng Mbah Karto Tembel, Minggu (23/1/2025). Muncul kabar Wapres Gibran dipecat, MPR bereaksi terkait surat pemakzulan
KABAR PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Ayam Goreng Mbah Karto Tembel, Minggu (23/1/2025). Muncul kabar Wapres Gibran dipecat, MPR bereaksi terkait surat pemakzulan (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan. 

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. 

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Alasan surat pemakzulan Gibran 

Surat pemakzulan Gibran dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com.

Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved